Selamat Datang di Blog Saya

ASSALAMUALAIKUM
Kehidupan adalah anugrah utama Illahi, Anugrah kehidupan memberi gambaran kebesaranNya buat kita manusia, yg wajib kita syukuri dan hargai.
Internet adalah kemudahan buat umat manusia, Justru itu, manfaatkan ia untuk kesejahteraan diri kita dan umat sejagat, senantiasalah kita berigat, apa yg kita lakukan, akan dipertaggug jawabkan pada kemudian hari. Gunakan sebaik-baik na kurnia Allah swt kepada kita. Halalkan kegunaan akal, hati dan lidah pada perkara yg bakal membawa kecemerlagan diri kita dunia dan akhirat. kita hidup hanya sekali. Sekali 'pergi' tak akan kembali. Buat baik berpada-pada, dan buat yg iseg JGN sekali - kali. Kewujudan website dgn blog sebagai wadah untuk menigkatkan nilai diri. Bermatlamatkan penyatuan ummah dgn ciri - ciri kemurnian budi dan budaya. Walaupun, dunia terus maju dgn teknologi, kita akan terus kekal dgn akhlak dan jati diri insani. . .
AMANDA RIZKY PUTRA

Rabu, 09 Mei 2012

Aturan Antikorupsi Pemberantasan Setengah Hati

Ancaman hukuman berat buat terpidana korupsi dinilai hanya retorika politik karena arah kebijakan pemerintah justru menumbuhsuburkan iklim korupsi di negeri ini. Pasal-pasal yang menjadi teror bagi koruptor justru diamputasi. Perilaku penegak hukum juga cemar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dengan lantang menyatakan, koruptor pantas dihukum mati (Kompas, 6/4). Namun, barangkali ia lupa dengan naskah Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan pemerintah untuk menggantikan undang- undang yang lama. RUU itu justru membuang pasal mengenai hukuman mati untuk koruptor.

”Patrialis hanya beretorika saat mengancam koruptor dengan hukuman mati,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Wacth (ICW) Febri Diansyah.

RUU Pemberantasan Tipikor versi Agustus 2008 menghilangkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No 20/2001. Ayat tersebut secara tegas menyebutkan, koruptor bisa dihukum mati.

Bahkan, secara keseluruhan, semangat RUU yang saat ini menjadi prioritas Legislasi Nasional 2010 memang memberikan angin surga kepada para koruptor. Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor yang selama ini cukup digdaya menjerat koruptor justru dihilangkan. Akibatnya, diperkirakan banyak koruptor akan lolos dari jerat hukum jika pasal seperti ini tidak ada di RUU.

Ancaman pidana maksimal dalam RUU ini secara keseluruhan juga menurun. Misalnya, dalam Pasal 8 tentang penggelapan uang negara, di UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan di RUU, ancaman hukuman maksimal hanya 7 tahun. ”Saya khawatir, Patrialis belum membaca RUU baru itu. Karena jelas-jelas di situ justru mengurangi efek jera bagi koruptor,” kata Febri.

Febri menambahkan, ancaman pidana minimal pada sebagian pasal dihilangkan sehingga memperluas kemungkinan vonis percobaan. Vonis untuk pidana korupsi di bawah Rp 25 juta juga dihapuskan.

Selain itu, unsur luar biasa korupsi juga tidak dimunculkan karena tidak mengatur tentang mekanisme pengembalian kerugian negara, pembekuan rekening, pidana tambahan terkait uang pengganti, korupsi oleh pengacara, dan pembatalan kontrak yang lahir dari korupsi.

Melemahnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga bisa ditengok dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2035 yang diluncurkan Desember 2009. Dalam strategi tersebut, pemerintah memberikan prioritas pertama pemberantasan korupsi pada upaya pencegahan melalui perbaikan kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik. Penindakan kasus korupsi hanya menjadi prioritas kedua.

Padahal, di tengah makin menggejalanya praktik mafia kasus, yang jelas-jelas melibatkan para penegak hukum, penindakan dengan cara biasa-biasa saja pastinya tak akan mempan. Dibutuhkan penindakan yang luar biasa, yaitu dengan pembersihan total terhadap aparat penegak hukum.

Inkonsisten

Selain ketidakkonsistenan dalam penyusunan perundang-undangan, menurut Febri, perilaku penegak hukum dalam pemberantasan korupsi juga menunjukkan kemunduran. Misalnya, adanya pemotongan masa tahanan kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan.

”Melalui PP Nomor 28 Tahun 2006 yang ditandatangani presiden, terbuka ruang pemberian remisi atau potongan masa tahanan untuk koruptor,” katanya. Jika korupsi dianggap kejahatan luar biasa, mestinya tak ada remisi untuk para koruptor.

Febri juga mencatat maraknya tren putusan bebas kasus korupsi di pengadilan umum, hukuman percobaan, dan pengurangan hukuman melalui upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Lihat saja beberapa putusan majelis PK dalam perkara Artalyta Suryani, Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Irawady Joenoes (mantan komisioner Komisi Yudisial). Ada beragam alasan untuk pengurangan hukuman itu, seperti kemanusiaan dan tidak ikut menikmati aliran dana.

PK ditengarai sebagai celah hukum yang dimanfaatkan terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman. MA bahkan menerima permohonan PK yang persidangannya tidak dihadiri oleh terpidana.

Hakim agung ad hoc korupsi, Krisna Harahap, yang mengajukan dissenting opinion dalam perkara Artalyta, mengungkapkan, hal tersebut melanggar Pasal 263 Ayat 1 serta Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Permohonan melalui kuasa hukum tanpa kehadiran terpidana yang harus menandatangani berita acara pemeriksaan sering disalahgunakan untuk bersembunyi di luar negeri,” ujar Krisna.

Febri khawatir, putusan itu akan menjadi preseden buruk dan akan dimanfaatkan koruptor-koruptor yang kini berada di luar negeri untuk memperoleh keringanan hukuman.

Namun, di mata Djoko Sarwoko, yang juga ketua majelis PK Artalyta Suryani, keputusan untuk memperingan hukuman para terpidana itu sudah tepat. Sebab, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan, terutama keadilan untuk terpidana. Putusan tersebut tidak berarti MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat atau bahkan menunjukkan berkurangnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi.

Tren pengurangan hukuman untuk terpidana korupsi yang belakangan terjadi memang cukup mengkhawatirkan. Setidaknya hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Di tengah mesin korupsi yang makin menggurita dan semakin memelaratkan rakyat, alasan-alasan pengurangan hukuman menjadi tidak jelas.

”Ketika kasus korupsi dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, hakim seharusnya menjelaskan kemanusiaan siapa yang dimaksud. Harusnya hukum itu berfungsi membebaskan masyarakat yang tertindas oleh korupsi sehingga alasan kemanusiaan seharusnya diartikan kemanusiaan untuk rakyat selaku korban,” kata Busyro.

Korupsi memang tidak bisa diberantas dengan setengah hati.

Mahkamah Konstitusi Menguji Produk Hukum Demokrasi Terpimpin

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi duduk bagaikan ”patung”. Sedikit bergerak dan berbicara. Namun, pandangan mata mereka menyorot tajam saksi yang berbicara.

Hakim itu mendengar dan menyimak keterangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/3).

Pandangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait mengenai UU No 1/1965 patut didengar. Pendapat pro dan kontra terhadap undang-undang yang dibuat pada suasana masa demokrasi terpimpin itu cukup banyak dan argumentatif.

Bagi pemohon uji materi, beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk akademisi, seperti Dawam Rahardjo, ketentuan UU No 1/1965 melanggar konstitusi yang memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menganut agama dan kepercayaan apa pun. Undang-undang yang dilahirkan pada suasana masa demokrasi terpimpin dan pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dinilai tidak relevan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.

Akan tetapi, penting juga melihat sedikit latar belakang UU No 1/1965 dibuat. Dalam penjelasan umum undang-undang itu disebutkan, pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran atau organisasi kebatinan/kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Diuraikan dalam penjelasan umum itu, di antara ajaran/perbuatan kepada pemeluk aliran itu, banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional, dan menodai agama.

Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal yang dapat membahayakan persatuan bangsa dan negara itu, dalam rangka kewaspadaan nasional dalam demokrasi terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PNPS itu ditetapkan sebagai undang-undang tahun 1969.

Pendapat yang tak setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965 umumnya menyatakan, undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi yang memberikan kebebasan kepada individu dan masyarakat untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama.

Menurut saksi, ahli hukum pidana Andi Hamzah, UU No 1/1965, khususnya Pasal 1, multiinterpretatif. Ia mencontohkan, kelompok Sunni atau Syiah tentu dapat melakukan suatu penafsiran terhadap sesuatu agama. Penafsiran dari kedua kelompok terhadap sesuatu agama pun dapat menjadi multiinterpretatif.

Pasal 1 UU No 1/1965 menyatakan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Di sisi lain, ada saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait yang setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965. Undang-undang itu dinilai justru dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam penjelasan umum UU No 1/1965 disebutkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan dari ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran pokok oleh ulama dan agama yang bersangkutan.

Selain itu, UU No 1/1965 juga dimaksudkan untuk melindungi ketenteraman beragama itu dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran yang tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendapat pro dan kontra tentu merupakan hal yang biasa dalam persidangan, apalagi dalam sidang MK yang menguji produk undang-undang yang dibuat 45 tahun lalu. Terlepas dari pendapat pro dan kontra, pada akhirnya hakim MK yang akan memutuskannya....

Selasa, 08 Mei 2012

Bagaimana Jika Hukum Itu Dibuat Semudah di Bangku Kuliah?

Saya adalah salah satu orang yang hingga saat ini belum bisa keluar dari kungkungan aktivitas perkuliahan. Disibukkan dengan buku-buku, teori-teori, tugas-tugas dan tetek begek tentang dunia pendidikan. Tapi sesebel-sebelnya, se-gak enak-enaknya dan sejengkel-jengkelnya dengan dunia perkuliahan, saya lebih nyaman dan tenang berada di dalamnya.
Bangku perkuliahan itu membuat pikiran saya lebih jernih untuk menyaksikan realita yang terjadi di dunia nyata. Hiruk pikuk permasalahan dunia politik dan hukum akan lebih nikmat jika saya menyaksikannya dari sudut pandang seorang mahasiswa.
Contoh kasus, ketika tawaran Juctice Collaborator untuk tersangka kasus korupsi menjadi sebuah kontroversi, saya lebih memilih untuk kembali membuka teori-tori yang diajarkan di bangku perkuliahan. Saya masih ingat ketika dosen saya pernah berkata bahwa dalam hukum pidana itu terdapat asas legalitas. Menurut asas ini, semua tindakan hukum - yang dilakukan oleh siapapun juga, tanpa terkecuali - harus berdasarkan pada ada atau tidaknya perangkat hukum yang mengaturnya. Maka, ketika saya ingin mencari jawaban atas desas-desus ini, saya putuskan untuk bertanya pada hukum yang diajarkan di bangku kuliah, apakah ada peraturan di Indonesia yang mengatur tentang Justice Collaborator? Setelah saya tidak temui aturan tentang Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, saya anggap wacana seperti ini hanyalah bentuk dari usaha mempersulit hukum itu sendiri.
Kasus lain, ketika ada isu negosiasi dari salah satu buron - yang juga istri seorang koruptor - terkait pemulangannya ke Indonesia. Dimana dalam negosiasi tersebut si buron meminta keringanan hukuman sebagai imbalan dirinya mau menyerahkan diri ke KPK. Untuk menjawab isu tawaran ini pun saya mencoba kembali pada teori hukum di bangku kuliah. Apakah ada landasan hukum yang mengatur tentang negosiasi hukuman? Apakah ada teori yang menyatakan hukum itu seperti barang dagangan - yang bisa dijadikan ajang tawar menawar? Setelah saya temui jawabannya bahwa hal ini tidak ada, maka saya sependapat dengan pernyataan salah satu pimpinan KPK yang menolak tawaran tersebut.
Saya pun berpikir bahwa keruwetan-keruwetan yang dialami dalam penegakkan hukum di negeri ini tak lain adalah akibat ulah kita sendiri yang telah bersikap apatis dengan ilmu-ilmu hukum yang kita pelajari di bangku perkuliahan. Memang, menegakkan hukum itu susah dan butuh pengorbanan yang begitu besar, tapi tak ada salahnya jika kita anggap semua itu adalah bagian dari proses yang harus kita lalui untuk menuju pada terwujudnya supremasi hukum. Bahwa tegaknya hukum dan terwujudnya negara berkeadilan itu penting, tapi semua itu akan terasa lebih nikmat jika kita bisa melewatinya melalui proses yang begitu indah dan penuh lika-liku.

FPI Tak Mengenal Bedah Buku, Ngertinya Bakar Buku!

Waktu Justin Bieber atau siapalah namanya bilang, negara Indonesia itu Antah Barantah. Bahkan mungkin mau bilang sekalian saja, Negara Antah Barantah Tak Beradab, bangsa Indonesia dengan juru bicara Syahrini tersinggung  beraaat.
Tapi untuk apa repot-repot tersinggung? Bukankah bangsa ini memang belum beradab. Lihat saja. Ada Acara Bedah Buku saja, RIBUT! Ada ormas yang merasa kemuci suci, berasa sudah seperti Tuhan, jadi berhak meneror acara tersebut. Hanya modal memakai atribut muslim. Padahal belum tentu mewakili umat Islam yang mayoritas di bumi Nusantara ini.
Apa? Karena ada AJI? Islam Liberal? Jadi bukan karena bedah bukunya? Hanya sebuah buku, bukuuuu, ributnya setengah mampus? Belum pernah di negara ini ada keributan atau kerusuhan karena BUKU. Karena apa? Simple saja, sebagian besar orang Indonesia lebih asyik nonton sinetron, drama korea, dan gosip di televisi ketimbang baca buku!
Kerusuhan di Indonesia itu terjadi kalau ada yang mengipasi. Merekayasa. Misal; ada walikota suatu daerah, mau nyalon di Ibukota, bikin rusuh saja kota asalnya. Pesan yang disampaikan ke walikota itu; kemaruk lu,  nyalon-nyalon jadi Gubernur! Urus tuh kota ENTE!
Parahnya aparat tidak tahu harus berpihak ke siapa. Tak tahu itu siapa Irshad Manji. Mana pernah baca juga; ’God, Liberty and Love, Suatu Keberanian Mendamaikan Iman dan Kebebasan’. Aparat juga tidak mengenal Goenawan Mohammad itu siapa. Tahunya itu adalah kakek-kakek kurus, berewokan ubanan, dan untuk itu didorong-dorong saja untuk pergi.
Ormas itu larang-larang acara Bedah Buku, pantas. Karena buat Ormas Islam itu tak mengenal apa itu BEDAH BUKU. Yang ada Razia Buku, Bakar Buku! Kalau perlu bakar sekalian toko buku yang menjual buku yang menurut mereka harus dilarang.

UUD

13305897701763703828
Sedangkan di pasal 12, pasal ‘khusus’ pegawai negeri dan penyelenggara negara, disebutkan hukuman yang lebih berat:
1330589808189186585
Jika merujuk ke pasal 5 ayat 2, pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap dapat dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan bila menurut pasal 12, hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Ambiguitas seperti ini biasanya menguntungkan pihak yang tidak membuat peraturan (those who don’t draft the law). Karena pengadilan adalah ‘perang argumen’ dan bukti antara penuntut dan yang dituntut, dasar hukum yang kurang jelas bisa menjadi kelemahan pihak penuntut dan hakim bisa memberikan keputusan yang menguntungkan pihak tertuntut. Selain dasar hukum, bukti yang diajukan di pengadilan juga harus memenuhi kualifikasi sebagai bukti yang sah sesuai pasal 26 A sbb:
1330589840728858661
Yah, yang namanya pelaku korupsi, untuk menutupi aksi tersebut, suap tentunya diberikan dengan diam-diam, bisa secara tunai atau melalui transfer bank atas nama lain dan di lain negara. Pada akhirnya ketika tidak ada bukti fisik yang bisa diajukan di pengadilan, hakim akan memutuskan sesuai dasar hukum yang pasti (tidak ada bukti = tidak ada kejahatan).
Hukum itu tidak tidak bercela (flawless), ada banyak celah yang mungkin bisa digunakan para koruptor untuk lolos. Di rentang waktu hukuman minimum dan maksimum pun terdapat interpretasi yang berbeda-beda mengenai ‘seberapa berat’ korupsi yang dilakukan seseorang. Apakah berdasar jumlah uangnya, berapa lama dia korupsi, berapa orang yang terlibat, dan sebagainya.
Kadang kita terlalu cepat mengatakan ‘hukumannya terlalu ringan’ tanpa dulu melihat bahwa bisa saja semuanya sudah ‘within the letter of the law’. Dan melakukan penghakiman sendiri juga tidak akan lolos dari hukum, sebaik apapun motifnya.

Jumat, 04 Mei 2012

Copy an dari blog http://khoirotunnisa-kehidupan.blogspot.com

syukron kado nyaa....

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM....

pink..................

lucu kan???????

kenalin......

namanya bongak.....

hehehehehe........pasti kedengern di telinga  sangad tidak mengenak kan bukan??

ya , tapi itulah namanya........

bongak....

tau gak dari mana sa dapet tu boneka ???????????

ini ya sa kasih tau,,,, 

bonekanya di kasih sama seseorang....kata nya hadiah ulang tahunn.......

padahal waktu itu bukan hari ulang tahun.....

terharu....... sekaligus kesal juga pas terima bingkisanya......

tau kenapa terharu????

karena baru pertama x nya dapet kado....

hahahahhaha.........

gak,,, gak  karena itu juga..tapi ada sesuatu yang  membuat sa terharu.........

hmmmmmm .....

syukron buat sahabat sa yang udah ngasih kado nya.......

Akan tetap Cinta

Aq tau aq ga bsa mliki dia, , ,
Aq tau aq ga pantas untuk dia, , ,
Aq tau aq hanya akan membuat dia terluka, , ,
Aq tau aq ga bakal bsa bhagia in dia , , ,
tapi Aq akan tetap cinta dia, , ,
akan berusaha buat jagain dia, , ,
meski suatu saat aq ga bsa mendapat kan dia, , ,
yg terpentig aq bsa melihat dia bahagia , , ,
meski bahagia na bukan dgn cinta yg aq punya. . .

"" aq AKAN TETAP CINTA dia ""

Rabu, 02 Mei 2012

Masih Cynk



 


ya Allah,
jika memag dia yg terbaik untuk q, berilah q jalan untuk dapat tetap mencintai na tanpa ada rasa bersalah dan aq sangaaaaaat mohon untuk jagalah hati na untukku ;'(
tapi
jika memag dia bukan yang terbaik, toloooooooooooooooooog jangan biarkan dia menguasai pikiran ini, buat dia semakin jauh dariku, pilihkan pria yg paling baik untuk na, bahagiakan hidup na, dan gantikan posisi dia dengan wanita yang lebih baik darinyaaaaa ;'(
sungguh tak mudah, ya Allah
hati ini ingin bersamanya meskipun hati ini tak mampu, aku hanya ingin dia bahagia dan bahagianya dia karena aku karena cintaku yang tulus !
AMIN . . .