Selamat Datang di Blog Saya

ASSALAMUALAIKUM
Kehidupan adalah anugrah utama Illahi, Anugrah kehidupan memberi gambaran kebesaranNya buat kita manusia, yg wajib kita syukuri dan hargai.
Internet adalah kemudahan buat umat manusia, Justru itu, manfaatkan ia untuk kesejahteraan diri kita dan umat sejagat, senantiasalah kita berigat, apa yg kita lakukan, akan dipertaggug jawabkan pada kemudian hari. Gunakan sebaik-baik na kurnia Allah swt kepada kita. Halalkan kegunaan akal, hati dan lidah pada perkara yg bakal membawa kecemerlagan diri kita dunia dan akhirat. kita hidup hanya sekali. Sekali 'pergi' tak akan kembali. Buat baik berpada-pada, dan buat yg iseg JGN sekali - kali. Kewujudan website dgn blog sebagai wadah untuk menigkatkan nilai diri. Bermatlamatkan penyatuan ummah dgn ciri - ciri kemurnian budi dan budaya. Walaupun, dunia terus maju dgn teknologi, kita akan terus kekal dgn akhlak dan jati diri insani. . .
AMANDA RIZKY PUTRA

Selasa, 08 Mei 2012

Bagaimana Jika Hukum Itu Dibuat Semudah di Bangku Kuliah?

Saya adalah salah satu orang yang hingga saat ini belum bisa keluar dari kungkungan aktivitas perkuliahan. Disibukkan dengan buku-buku, teori-teori, tugas-tugas dan tetek begek tentang dunia pendidikan. Tapi sesebel-sebelnya, se-gak enak-enaknya dan sejengkel-jengkelnya dengan dunia perkuliahan, saya lebih nyaman dan tenang berada di dalamnya.
Bangku perkuliahan itu membuat pikiran saya lebih jernih untuk menyaksikan realita yang terjadi di dunia nyata. Hiruk pikuk permasalahan dunia politik dan hukum akan lebih nikmat jika saya menyaksikannya dari sudut pandang seorang mahasiswa.
Contoh kasus, ketika tawaran Juctice Collaborator untuk tersangka kasus korupsi menjadi sebuah kontroversi, saya lebih memilih untuk kembali membuka teori-tori yang diajarkan di bangku perkuliahan. Saya masih ingat ketika dosen saya pernah berkata bahwa dalam hukum pidana itu terdapat asas legalitas. Menurut asas ini, semua tindakan hukum - yang dilakukan oleh siapapun juga, tanpa terkecuali - harus berdasarkan pada ada atau tidaknya perangkat hukum yang mengaturnya. Maka, ketika saya ingin mencari jawaban atas desas-desus ini, saya putuskan untuk bertanya pada hukum yang diajarkan di bangku kuliah, apakah ada peraturan di Indonesia yang mengatur tentang Justice Collaborator? Setelah saya tidak temui aturan tentang Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, saya anggap wacana seperti ini hanyalah bentuk dari usaha mempersulit hukum itu sendiri.
Kasus lain, ketika ada isu negosiasi dari salah satu buron - yang juga istri seorang koruptor - terkait pemulangannya ke Indonesia. Dimana dalam negosiasi tersebut si buron meminta keringanan hukuman sebagai imbalan dirinya mau menyerahkan diri ke KPK. Untuk menjawab isu tawaran ini pun saya mencoba kembali pada teori hukum di bangku kuliah. Apakah ada landasan hukum yang mengatur tentang negosiasi hukuman? Apakah ada teori yang menyatakan hukum itu seperti barang dagangan - yang bisa dijadikan ajang tawar menawar? Setelah saya temui jawabannya bahwa hal ini tidak ada, maka saya sependapat dengan pernyataan salah satu pimpinan KPK yang menolak tawaran tersebut.
Saya pun berpikir bahwa keruwetan-keruwetan yang dialami dalam penegakkan hukum di negeri ini tak lain adalah akibat ulah kita sendiri yang telah bersikap apatis dengan ilmu-ilmu hukum yang kita pelajari di bangku perkuliahan. Memang, menegakkan hukum itu susah dan butuh pengorbanan yang begitu besar, tapi tak ada salahnya jika kita anggap semua itu adalah bagian dari proses yang harus kita lalui untuk menuju pada terwujudnya supremasi hukum. Bahwa tegaknya hukum dan terwujudnya negara berkeadilan itu penting, tapi semua itu akan terasa lebih nikmat jika kita bisa melewatinya melalui proses yang begitu indah dan penuh lika-liku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar