Saya adalah salah satu orang yang hingga
saat ini belum bisa keluar dari kungkungan aktivitas perkuliahan.
Disibukkan dengan buku-buku, teori-teori, tugas-tugas dan tetek begek
tentang dunia pendidikan. Tapi sesebel-sebelnya, se-gak enak-enaknya dan sejengkel-jengkelnya dengan dunia perkuliahan, saya lebih nyaman dan tenang berada di dalamnya.
Bangku perkuliahan itu membuat pikiran
saya lebih jernih untuk menyaksikan realita yang terjadi di dunia nyata.
Hiruk pikuk permasalahan dunia politik dan hukum akan lebih nikmat jika
saya menyaksikannya dari sudut pandang seorang mahasiswa.
Contoh kasus, ketika tawaran Juctice
Collaborator untuk tersangka kasus korupsi menjadi sebuah kontroversi,
saya lebih memilih untuk kembali membuka teori-tori yang diajarkan di
bangku perkuliahan. Saya masih ingat ketika dosen saya pernah berkata
bahwa dalam hukum pidana itu terdapat asas legalitas. Menurut asas ini,
semua tindakan hukum - yang dilakukan oleh siapapun juga, tanpa
terkecuali - harus berdasarkan pada ada atau tidaknya perangkat hukum
yang mengaturnya. Maka, ketika saya ingin mencari jawaban atas
desas-desus ini, saya putuskan untuk bertanya pada hukum yang diajarkan
di bangku kuliah, apakah ada peraturan di Indonesia yang mengatur
tentang Justice Collaborator? Setelah saya tidak temui aturan tentang
Justice Collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
saya anggap wacana seperti ini hanyalah bentuk dari usaha mempersulit
hukum itu sendiri.
Kasus lain, ketika ada isu negosiasi
dari salah satu buron - yang juga istri seorang koruptor - terkait
pemulangannya ke Indonesia. Dimana dalam negosiasi tersebut si buron
meminta keringanan hukuman sebagai imbalan dirinya mau menyerahkan diri
ke KPK. Untuk menjawab isu tawaran ini pun saya mencoba kembali pada
teori hukum di bangku kuliah. Apakah ada landasan hukum yang mengatur
tentang negosiasi hukuman? Apakah ada teori yang menyatakan hukum itu
seperti barang dagangan - yang bisa dijadikan ajang tawar menawar?
Setelah saya temui jawabannya bahwa hal ini tidak ada, maka saya
sependapat dengan pernyataan salah satu pimpinan KPK yang menolak
tawaran tersebut.
Saya pun berpikir bahwa
keruwetan-keruwetan yang dialami dalam penegakkan hukum di negeri ini
tak lain adalah akibat ulah kita sendiri yang telah bersikap apatis
dengan ilmu-ilmu hukum yang kita pelajari di bangku perkuliahan. Memang,
menegakkan hukum itu susah dan butuh pengorbanan yang begitu besar,
tapi tak ada salahnya jika kita anggap semua itu adalah bagian dari
proses yang harus kita lalui untuk menuju pada terwujudnya supremasi
hukum. Bahwa tegaknya hukum dan terwujudnya negara berkeadilan itu
penting, tapi semua itu akan terasa lebih nikmat jika kita bisa
melewatinya melalui proses yang begitu indah dan penuh lika-liku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar