Delapan hakim Mahkamah Konstitusi duduk bagaikan ”patung”. Sedikit
bergerak dan berbicara. Namun, pandangan mata mereka menyorot tajam
saksi yang berbicara.
Hakim itu mendengar dan menyimak keterangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/3).
Pandangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait mengenai UU No 1/1965 patut didengar. Pendapat pro dan kontra terhadap undang-undang yang dibuat pada suasana masa demokrasi terpimpin itu cukup banyak dan argumentatif.
Bagi pemohon uji materi, beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk akademisi, seperti Dawam Rahardjo, ketentuan UU No 1/1965 melanggar konstitusi yang memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menganut agama dan kepercayaan apa pun. Undang-undang yang dilahirkan pada suasana masa demokrasi terpimpin dan pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dinilai tidak relevan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.
Akan tetapi, penting juga melihat sedikit latar belakang UU No 1/1965 dibuat. Dalam penjelasan umum undang-undang itu disebutkan, pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran atau organisasi kebatinan/kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Diuraikan dalam penjelasan umum itu, di antara ajaran/perbuatan kepada pemeluk aliran itu, banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional, dan menodai agama.
Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal yang dapat membahayakan persatuan bangsa dan negara itu, dalam rangka kewaspadaan nasional dalam demokrasi terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PNPS itu ditetapkan sebagai undang-undang tahun 1969.
Pendapat yang tak setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965 umumnya menyatakan, undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi yang memberikan kebebasan kepada individu dan masyarakat untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama.
Menurut saksi, ahli hukum pidana Andi Hamzah, UU No 1/1965, khususnya Pasal 1, multiinterpretatif. Ia mencontohkan, kelompok Sunni atau Syiah tentu dapat melakukan suatu penafsiran terhadap sesuatu agama. Penafsiran dari kedua kelompok terhadap sesuatu agama pun dapat menjadi multiinterpretatif.
Pasal 1 UU No 1/1965 menyatakan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
Di sisi lain, ada saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait yang setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965. Undang-undang itu dinilai justru dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam penjelasan umum UU No 1/1965 disebutkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan dari ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran pokok oleh ulama dan agama yang bersangkutan.
Selain itu, UU No 1/1965 juga dimaksudkan untuk melindungi ketenteraman beragama itu dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran yang tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendapat pro dan kontra tentu merupakan hal yang biasa dalam persidangan, apalagi dalam sidang MK yang menguji produk undang-undang yang dibuat 45 tahun lalu. Terlepas dari pendapat pro dan kontra, pada akhirnya hakim MK yang akan memutuskannya....
Hakim itu mendengar dan menyimak keterangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/3).
Pandangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait mengenai UU No 1/1965 patut didengar. Pendapat pro dan kontra terhadap undang-undang yang dibuat pada suasana masa demokrasi terpimpin itu cukup banyak dan argumentatif.
Bagi pemohon uji materi, beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk akademisi, seperti Dawam Rahardjo, ketentuan UU No 1/1965 melanggar konstitusi yang memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menganut agama dan kepercayaan apa pun. Undang-undang yang dilahirkan pada suasana masa demokrasi terpimpin dan pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dinilai tidak relevan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.
Akan tetapi, penting juga melihat sedikit latar belakang UU No 1/1965 dibuat. Dalam penjelasan umum undang-undang itu disebutkan, pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran atau organisasi kebatinan/kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Diuraikan dalam penjelasan umum itu, di antara ajaran/perbuatan kepada pemeluk aliran itu, banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional, dan menodai agama.
Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal yang dapat membahayakan persatuan bangsa dan negara itu, dalam rangka kewaspadaan nasional dalam demokrasi terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PNPS itu ditetapkan sebagai undang-undang tahun 1969.
Pendapat yang tak setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965 umumnya menyatakan, undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi yang memberikan kebebasan kepada individu dan masyarakat untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama.
Menurut saksi, ahli hukum pidana Andi Hamzah, UU No 1/1965, khususnya Pasal 1, multiinterpretatif. Ia mencontohkan, kelompok Sunni atau Syiah tentu dapat melakukan suatu penafsiran terhadap sesuatu agama. Penafsiran dari kedua kelompok terhadap sesuatu agama pun dapat menjadi multiinterpretatif.
Pasal 1 UU No 1/1965 menyatakan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
Di sisi lain, ada saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait yang setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965. Undang-undang itu dinilai justru dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam penjelasan umum UU No 1/1965 disebutkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan dari ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran pokok oleh ulama dan agama yang bersangkutan.
Selain itu, UU No 1/1965 juga dimaksudkan untuk melindungi ketenteraman beragama itu dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran yang tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendapat pro dan kontra tentu merupakan hal yang biasa dalam persidangan, apalagi dalam sidang MK yang menguji produk undang-undang yang dibuat 45 tahun lalu. Terlepas dari pendapat pro dan kontra, pada akhirnya hakim MK yang akan memutuskannya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar