
Sedangkan di pasal 12, pasal ‘khusus’ pegawai negeri dan penyelenggara negara, disebutkan hukuman yang lebih berat:

Jika
merujuk ke pasal 5 ayat 2, pegawai negeri/penyelenggara negara yang
menerima suap dapat dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,
sedangkan bila menurut pasal 12, hukuman maksimalnya adalah 20 tahun
penjara.
Ambiguitas seperti ini biasanya menguntungkan pihak yang tidak membuat peraturan (those who don’t draft the law).
Karena pengadilan adalah ‘perang argumen’ dan bukti antara penuntut dan
yang dituntut, dasar hukum yang kurang jelas bisa menjadi kelemahan
pihak penuntut dan hakim bisa memberikan keputusan yang menguntungkan
pihak tertuntut. Selain dasar hukum, bukti yang diajukan di pengadilan
juga harus memenuhi kualifikasi sebagai bukti yang sah sesuai pasal 26 A
sbb:

Yah,
yang namanya pelaku korupsi, untuk menutupi aksi tersebut, suap tentunya
diberikan dengan diam-diam, bisa secara tunai atau melalui transfer
bank atas nama lain dan di lain negara. Pada akhirnya ketika tidak ada
bukti fisik yang bisa diajukan di pengadilan, hakim akan memutuskan
sesuai dasar hukum yang pasti (tidak ada bukti = tidak ada kejahatan).
Hukum itu tidak tidak bercela (flawless),
ada banyak celah yang mungkin bisa digunakan para koruptor untuk lolos.
Di rentang waktu hukuman minimum dan maksimum pun terdapat interpretasi
yang berbeda-beda mengenai ‘seberapa berat’ korupsi yang dilakukan
seseorang. Apakah berdasar jumlah uangnya, berapa lama dia korupsi,
berapa orang yang terlibat, dan sebagainya.
Kadang kita terlalu
cepat mengatakan ‘hukumannya terlalu ringan’ tanpa dulu melihat bahwa
bisa saja semuanya sudah ‘within the letter of the law’. Dan melakukan
penghakiman sendiri juga tidak akan lolos dari hukum, sebaik apapun
motifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar