Selamat Datang di Blog Saya

ASSALAMUALAIKUM
Kehidupan adalah anugrah utama Illahi, Anugrah kehidupan memberi gambaran kebesaranNya buat kita manusia, yg wajib kita syukuri dan hargai.
Internet adalah kemudahan buat umat manusia, Justru itu, manfaatkan ia untuk kesejahteraan diri kita dan umat sejagat, senantiasalah kita berigat, apa yg kita lakukan, akan dipertaggug jawabkan pada kemudian hari. Gunakan sebaik-baik na kurnia Allah swt kepada kita. Halalkan kegunaan akal, hati dan lidah pada perkara yg bakal membawa kecemerlagan diri kita dunia dan akhirat. kita hidup hanya sekali. Sekali 'pergi' tak akan kembali. Buat baik berpada-pada, dan buat yg iseg JGN sekali - kali. Kewujudan website dgn blog sebagai wadah untuk menigkatkan nilai diri. Bermatlamatkan penyatuan ummah dgn ciri - ciri kemurnian budi dan budaya. Walaupun, dunia terus maju dgn teknologi, kita akan terus kekal dgn akhlak dan jati diri insani. . .
AMANDA RIZKY PUTRA

Selasa, 08 Mei 2012

UUD

13305897701763703828
Sedangkan di pasal 12, pasal ‘khusus’ pegawai negeri dan penyelenggara negara, disebutkan hukuman yang lebih berat:
1330589808189186585
Jika merujuk ke pasal 5 ayat 2, pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap dapat dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan bila menurut pasal 12, hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Ambiguitas seperti ini biasanya menguntungkan pihak yang tidak membuat peraturan (those who don’t draft the law). Karena pengadilan adalah ‘perang argumen’ dan bukti antara penuntut dan yang dituntut, dasar hukum yang kurang jelas bisa menjadi kelemahan pihak penuntut dan hakim bisa memberikan keputusan yang menguntungkan pihak tertuntut. Selain dasar hukum, bukti yang diajukan di pengadilan juga harus memenuhi kualifikasi sebagai bukti yang sah sesuai pasal 26 A sbb:
1330589840728858661
Yah, yang namanya pelaku korupsi, untuk menutupi aksi tersebut, suap tentunya diberikan dengan diam-diam, bisa secara tunai atau melalui transfer bank atas nama lain dan di lain negara. Pada akhirnya ketika tidak ada bukti fisik yang bisa diajukan di pengadilan, hakim akan memutuskan sesuai dasar hukum yang pasti (tidak ada bukti = tidak ada kejahatan).
Hukum itu tidak tidak bercela (flawless), ada banyak celah yang mungkin bisa digunakan para koruptor untuk lolos. Di rentang waktu hukuman minimum dan maksimum pun terdapat interpretasi yang berbeda-beda mengenai ‘seberapa berat’ korupsi yang dilakukan seseorang. Apakah berdasar jumlah uangnya, berapa lama dia korupsi, berapa orang yang terlibat, dan sebagainya.
Kadang kita terlalu cepat mengatakan ‘hukumannya terlalu ringan’ tanpa dulu melihat bahwa bisa saja semuanya sudah ‘within the letter of the law’. Dan melakukan penghakiman sendiri juga tidak akan lolos dari hukum, sebaik apapun motifnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar