. SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARASumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, yangdipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. MenurutTjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitusumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukummerupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkanatau menciptakan hukum.Apa yang dimaksud dengan ‘Sumber Hukum’?Menurut para pakar hukum :Satjipto Rahardjo (1991: 81): sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari 2 kategori,yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifathukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisamelahirkan atau menciptakan hukum.C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apasaja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yangdimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadaptimbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukumsecara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanyahukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagaidasar dari putusannya.Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :1. Sumber Hukum MateriilAdalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum matriil ini merupakan faktoryang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
. SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARASumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, yangdipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. MenurutTjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitusumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukummerupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkanatau menciptakan hukum.Apa yang dimaksud dengan ‘Sumber Hukum’?Menurut para pakar hukum :Satjipto Rahardjo (1991: 81): sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari 2 kategori,yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifathukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisamelahirkan atau menciptakan hukum.C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apasaja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yangdimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadaptimbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukumsecara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanyahukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagaidasar dari putusannya.Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :1. Sumber Hukum MateriilAdalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum matriil ini merupakan faktoryang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. 2. Sumber Hukum FormalMerupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Halini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu formalberlaku. Yang diakui umum sebagai
sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara,yuris prudensi dan
kebiasaan.Sumber-sumber hukum dalam pengertian sosiologisSumber-sumber hukum
dalam arti sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorangsosiolog hukum.
Namun penelaahan sosiologis juga dapat relevan gagi seorang yangmempelajari
sumber-sumber hukum dalam arti formal. Sumber-sumber tersebut terahirseringkali
lebih baik dipahami dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.Sumber
hukum dalam pengertian sejarahDalam arti sejarah istilah sumber hukum punya dua
makna :sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu
sebagai sumbertempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan
suatu aturan menurutundang-undang. Bagi para sejarawan hukum hal yang terutama
penting adalah sumberpertama. Yang dimaksud ialah dokumen-dokemen resmi kuno,
buku-buku ilmiah, majalah-majalah dan sebagainya.B. Sumber-sumber Hukum Tata
Negara IndonesiaPancasila sebagai sumber hukum IndonesiaPancasila dinyatakan
sebagai sumber dari segala sumber hukum, arti dari kalimat tersebutadalah bahwa
pandangan hidup, cita-cita hukum, perikemanusiaan, keadilan sosial, sertatujuan
hidup bangsa harus sesuai dengan pancasila serta tidak menyimpang dari
3. pancasila.Sumber hukum dalam arti formal Artinya adalah tempat
digalinya hukum yangdibuat positif oleh pemerintah yang berwenang.Dalam
penjabaran yang lebih lanjut hierarki sumber-sumber hukum adalah sebagai
berikut1. Undang-undang dasar 1945UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945
sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadiperubahan dasar negar yang
mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekritpresiden tanggal 5
juli tahun 1959, ahirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengansekarang.2.
Ketetapan MPRKetetapan MPR ini merupakan produk MPR yang secara umum memuat ketentuan-ketentuansebagai
berikut :a. garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan
undang-undangb. garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan
dengan keputusan presiden.Dengan kata lain ketetapan MPR ini juga dilaksanakan
dengan keputusan presiden.3. Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undangPerlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk
bersama dari presiden dan DPR(produk legislatif), dalam pembentukan
undang-undang ini bisa saja presiden yangmengajukan RUU yang akan sah menjadi
Undang-undang jika DPR menyetujuinya, danbegitu pula sebaliknya.Undang-undang
dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada dasarnya memilikiderajat
yang sama, namun Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya,perbedaan
tersebut antara lain :a. Perpu dibuat oleh presiden saja , tanpa adanya
keterlibatan DPRb. Perpu hanya dapat dibuat dalam keadaan genting saja (Negara
dalam keadaan darurat)Akan tetapi dalam pelaksanaanya perpu ini harus mendapat persetujuan
dari DPRdikemudian hari. Apabila perpu tersebut tidak disetuju maka harus
dicabut serta akibathukum yang timbul harus diatur.
4. 4. Peraturan pemerintah (PP)Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP
ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untukmelaksanakan undang-undang. PP
ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidakboleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang lebih tinggi.5. Keputusan presidenSeperti hanya
peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadipembeda
antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum
sedangkankeppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar
ataupun jabatanadministrasi penting lainnya.6. Peraturan menteri dan surat
keputusan menteriPeraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole
seorang menteri yang berisiketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK
menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari duamenteri sekaligus atau lebih yang
disebut SK bersama.7. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerahNegara
Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti
wilayahIndonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio.
Daerah otonom inidibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam
pelaksanaannya kepala daerahdengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan
daerah. Peraturan daerah ini tidakboleh bertentangan dengan peraturan
perundangan diatasnya serta tidak boleh mengaturmengenai urusan rumah tangga
daerah tingkat dibawahnya.8. YurisprudensiYurisprudensi dapat diartikan sebagai
himpunan putusan-putusan pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap dan
tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudiandijadikan
sebagai salah satu landasan hukum.9. Hukum tidak tertulisHukum tidak tertulis
pada umumnya berisi hukum adat dan atau hukum kebiasaan yangsecara nyata tidak
dibuat oleh badan legislatif serta tumbuh berkembang dalam masyarakat.
5. Biasanya hokum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum
asli suatu Negara, olehkarena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya
dipakai oleh para hakim sebagaisalah satu landasan hukum dalam pengambilan
keputusan.10. Hukum InternasionalHukum internasional bisa juga disebut hukum
bangsa-bangsa, menurut pakar hukuminternasional, yang dimaksud hukum
internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah danasas-asas yang mengatur
hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitua. antara Negara
dengan Negarab. antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lainBiasanya
hukum internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional
yangmengutamakan kepentingan internasional pula tentunya.11. Keputusan Tata
usaha Negara (administratieve beschikking)Keputusan tata usaha Negara bertujuan
untuk mencapai cita-cita Negara serta untukmenyelenggarakan hubungan dalam
lingkup alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnyadengan seorang
partikelir.12. DoktrinYang dimaksud dengan doktrin adalah pendapat-pendapat
dari para pakar dalam bidangnyamasing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang
dikemukakan ini sering digunakan sebagaisumber dalam pengambilan keputusan,
terutama oleh para hakim.13.TraktatTraktat atau perjanjian yaitu perjanjian
yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amatipraktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan,
yakniperundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification).Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation)dan penandatanganan (signature).
6. Mengenai lembaga negaraLembaga negara adalah lembaga pemerintahan
atau "Civilizated Organization" Dimanalembaga tersebut dibuat oleh
negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untukmembangun negara
itu sendiri . Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri
daribeberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya
. DanMenciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral
dan multiteralsehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara
anggota. Lembaga negaraterbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya
masing - masing antara lain; Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan ,
politik , hukum , ham , dan budaya Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif ,
aman , dan harmonis Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat Memberantas tindak pidana
korupsi , kolusi , maupun nepotisme Membantu menjalankan roda pemerintahan
negaraSelanjutnya akan kita bahas mengenai sumber hukum tata negara periode
sebelumproklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, antara lain
sebagaiberikut :a. Masa penjajahan BelandaPada masa ini Indonesia ( yang
selanjutnya disebut Hindia Belanda ) dikonsturksikanmerupakan bagian dari Kerajaan
Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUDKerajaan Belanda ( IS
1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada ditangan
Raja. Akan tetapi,dalam pelaksanaannya Raja / Ratu tidak
melaksanakankekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh
Gubernur Jenderal sebagaipelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan
kerajaan Belanda harusbertanggung jawab kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem
pemerintahan yangdipergunakan di Negeri Belanda dalam sistem Parlementer
Kabinet.
7. Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada
pada masa HindiaBelanda adalah :a. Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda
1938Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.Pasal 62 : Ratu
Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintahIndonesia, dan
Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahanUmum.Pasal 63
: Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal
internIndonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia,
kecuali ditentukanlain dengan Undang-Undang.b. Indische Staatsregeling ( IS )
pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karenasubstansinya mengatur
tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di HindiaBelanda (
Indonesia ), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang
DasarHindia Belanda.Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut
di atas, dapat ditarikpemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
yang dilaksanakan olehPemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan
asas dekonsentrasi. Dengandemikian secara umum, kedudukan dari Gubernur
Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepalawilayah atau alat perlengkapan Pusat (
Pemerintah Kerajaan Belanda ).Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan
yang dikenal pada masa berlakunya ISadalah :1. WETYang dimaksud dengan WET
adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam halini adalah Ratu /
Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen ( DPR di Belanda ).Dengan kata
lain WET di dalam pemerintah Indonesia disebut Undang-Undang.2. AMVB ( Algemene
Maatregedling Van Bestuur )Yang dimaksud dengan Algemene Maatregedling Van
Bestuur adalah peraturan yang dibuatoleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah
Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya
8. campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene
Maatregedling Van Bestuur diIndonesia disebut Peraturan Pemerintah ( PP ).3.
OrdonantieYang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat
oleh GubernurHindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad ( dewan rakyat
Hindia Belanda ).Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah ( perda ) di dalam
pemerintahan Indonesia saatini.4. RV ( Regering Verardening )Regering
Verardening adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia
Belandatanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan
KeputusanGubernur.Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene
Verordeningen ( peraturanumum ). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen
( peraturan lokal ) yangdibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal
seperti Gubernur, Bupati, Wedana danCamat.Pada masa Hindia Belanda ini sistem
pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik.Akan tetapi agar corak
sentralistik tidak terlalu mencolok, maka asas yang dipergunakanadalah
dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan
HindiaBelanda ( Indonesia ) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali,
khususnya dalammengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Sistem
ketatanegaraan seperti ininampak dari hal-hal sebagai berikut :a. Kekuasaan
eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenanganyang
sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie ( Badan penasehat ).b. Kekuasaan
kehakiman ada pada Hoge Rechshof ( mahkamah agung )c. Pengawas keuangan
dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.Struktur ketatanegaraan seperti ini
berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang danberakhir pada masa proklamasi
kemerdekaan.
9. Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari
segi hukum tata negara,Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal
ini mengingat tidak dipenuhinyaunsur-unsur untuk disebut negara, seperti
mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, danmempunyai pemerintahan yang
berdaulat.Memang realitasnya ketiga unsur tersebut dapat dikatakan sudah
terpenuhi. Wilayahnya ada,rakyatnya ada, bahkan pemerintahan yang berdaulat
terpenuhi. Akan tetapi hakekatkeberadaan ketiga unsur tersebut tidak muncul
karena dibangun oleh bangsa Indonesiasendiri, melainkan didasarkan pada kondisi
kolonialisme yang berlangsung pada saat itu.Maksudnya wilayah dan rakyat yang
ada di Hindia Belanda sebenarnya sudah ada sejakBelanda belum masuk dan
menduduki Indonesia. Dengan kata ain wilayah Nusantara danmasyarakat yang
mendiami nusantara itu sudah ada sejak jaman dahulu. Ditinjau dari
unsurpemerintahan yang berdaulat , sebenarnya Hindia Belanda tidak dapat
dikatakan sebagaisebuah permintaan yang berdaulat, karena kedaulatan Hindia
Belanda ada pada KerajaanBelanda, sedangkan Gubernur Jenderal hanya berfungsi
sebagai penyelanggara pemerintahanumum di wilayah Hindia Belanda sebagai daerah
jajahan Kerajaan Belanda.b. Masa penjajahan JepangSejarah menunjukkan bahwa
dengan adanya Perang Asia Timur Raya atau terkenal dengasebutan Peran Dunia Ke
II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitubala tentara
Jepang. Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu didudukioleh
bala tentara Jepang, tidak terkecuali Indonesia yang pada saat itu masih berada
di bawahkolonialisme Belanda.Dalam sejarah perang asia timur raya, dapat
digambarkan bahwa kedudukan Jepang diIndonesia adalah :1. Sebagai penguasa
pendudukanSebagai penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk
mengubah susunanketatanegaraan / hukum di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan
wilayah pendudukan Jepangadalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan
perebutan antara bala tentara Jepangdengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang
hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas HindiaBelanda. Namun dalam hal ini
kekuasaan tertinggi tidak lagi ada di tangan pemerintahBelanda, melainkan
diganti oleh kekuasaan bala tentara Jepang.
10. 2. Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada
di kawasan asia timurraya termasuk Indonesia denga menybut dirinya sebagai
Saudara tua. Dalam sejarahIndonesia, sebutan seperti ini dilanjutkan dengan
pemerian Janji kemerdekaan kepadaIndonesia dikelak kemudian hari. Janji
tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (BadanPenyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangansebanyak dua kali.Salah satu
peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik
Indonesiasebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang
No.40 OsamuSeirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang
yang cenderungberbau otoriter / pemaksaan. Pengundangan atau pengumuman
mengenai undang-undangOsamu Seirei ini dilakukan dengan cara ditempelkan pada
papan-papan pengumuman diKantor-kantor pemerintahan Jepang setempat.
11. DAFTAR
PUSTAKAhttp://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htmhukum
tata negara indonesia CST.KANSIL.2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar