1. 1 BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Adakalanya orang
mengatakan bahwa orang harus berfilsafat. Sehingga untuk dapat berfilsafat,
terlebih dahulu orang harus mengetahui apa yang disebut dengan filsafat.
Sesungguhnya, istilah “filsafat” merupakan suatu istilah dari bahasa Arab yang
terkait dengan istilah dari bahasa Yunani, yaitu: Filosofia.1 Secara
etimologis, kata “filsafat” berasal dari kata majemuk, yakni: filo dan sofia.
Filo artinya ‘cinta’ dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena
ingin itu, lalu berusaha mencapai yang diingini. Sedangkan Sofia artinya
‘kebijaksanaan’. Bijaksana inipun merupakan kata asing, yang artinya ialah
‘pandai’: mengerti dengan mendalam. Jadi secara etimologis, filsafat dapat
dimaknakan: “Ingin mengerti dengan mendalam” atau “cinta kepada kebijaksanaan”.
Dengan demikian, rumusan tersebut di atas dapat disebut sebagai suatu definisi
atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan atas keterangan nama atau
pembatasan nama. Dari sudut isinya, terdapat banyak perumusan yang dikemukakan
para penulis filsafat. Filsafat dapat diartikan sebagai pandangan hidup
manusia, yang tercermin dalam berbagai pepatah, slogan, lambang dan sebagainya.
2 Filsafat dapat juga diartikan sebagai ilmu. Dikatakan sebagai ilmu karena filsafat
adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh
kenyataan dengan kata lain filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika
tertentu, terlebih-lebih bersifat universal. Dalam kaitannya dengan salah satu
unsur yang dipenuhi filsafat sebagai suatu ilmu, yaitu adanya objek tertentu
yang dimiliki filsafat.1 I.R. Poedjawijatna, Pembimbing Ke Arah Alam Filsafat,
Penerbit Rineka Cipta, Jakarta,1990, halaman 1.2 Lihat Darji Darmodiharjo dan
Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa danBagaimana Filsafat Hukum
Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995,halaman 4.
2. 2 Menurut Poedjawijatna, objek suatu ilmu dapat dibedakan
menjadi dua, yakni objek materia dan objek forma. Objek materia adalah lapangan
atau bahan penyelidikan suatu ilmu, sedangkan objek forma adalah sudut pandang
tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu. Objek materia filsafat adalah
sesuatu yang ada dan mungkin ada. Pada intinya objek materia filsafat dapat
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu tentang hakikat Tuhan, hakikat alam, dan
hakikat manusia. Barangkali, objek materia filsafat sama dengan objek ilmu
lainnya, tetapi yang membedakan adalah objek formanya. Objek forma filsafat
terdapat pada sudut pandangnya yang tidak membatasi diri dan hendak mencari
keterangan sampai sedalam-dalamnya atau sampai kepada hakikat sesuatu, sehingga
terdapat kebenaran, jika filsafat dikatakan sebagai ilmu tanpa batas.3 Jika
ditelaah lebih mendalam, filsafat memiliki sedikitnya tiga sifat pokok, yaitu:
menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. 4 Menyeluruh, artinya cara berfikir
filsafat tidak sempit, dari sudut pandang ilmu itu sendiri (fragmentaris atau
sektoral), senantiasa melihat persoalan dari tiap sudut yang ada. Mendasar,
artinya bahwa untuk dapat menganalisa suatu persoalan bukanlah pekerjaan yang
mudah, mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dibahas berada di luar jangkauan
“ilmu biasa”. Untuk itu, ciri ketiga dari filsafat yang berperan, yaitu
spekulatif. Langkah-langkah spekulatif yang dijalankan oleh filsafat tidak
boleh sembarangan, tetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Di samping ketiga ciri filsafat tersebut
di atas, ada ciri lain yang perlu ditambahkan, yaitu sifat refleksif kritis
dari filsafat.5 Refleksi berarti pengendapan dari pemikiran yang dilakukan
secara berulang-ulang dan mendalam (contemplation). Hal ini dimaksudkan untuk
memperoleh jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi dan dilakukan secara
terus-menerus.3 I. R. Poedjawijatna, Op. Cit., halaman 6-9.4 Jujun S.
Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Penerbit Pustaka
SinarHarapan, Jakarta, 1998.5 Darji Darmodiharjo & Shidarta, Op. Cit.,
halaman 7.
3. 3 Kritis berarti analisis yang dibuat filsafat tidak
berhenti pada fakta saja, melainkan analisis nilai. Sebab, jika yang dianalisis
hanya fakta saja, maka subjek (manusia) tersebut baru melakukan observasi, dan
hasilnya ialah gejala-gejala semata. Lain halnya, jika yang dianalisis nilai,
maka hasilnya bukan gejala-gejala melainkan hakikat. Ada beberapa sarjana
penulis filsafat yang mengemukakan pendapatnya tentang filsafat, antara lain:
a. Plato : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran
yang asli. b. Aristoteles : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika,
etika, ekonomi, politik, dan estetika. c. Al Farabi : Filsafat ialah ilmu
pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya. d. Descartes
: Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia
menjadi pokok penyelidikan. e. Kant : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam empat
persoalan, yaitu metafisika, etika, agama, dan antropologi.6 Selanjutnya
filsafat hukum dapat disebut juga sebagai filsafat tingkah laku atau
nilai-nilai etika, yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum ialah
merupakan ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam sampa kepada inti
atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Seorang filsuf hukum pasti akan
mencari apa inti atau hakikat daripada hukum, ingin mengetahui apa yang ada di
belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki
kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, memberi penjelasan tentang
nilai-nilai, postulat-postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya
filsafat yang terakhir, dan berusaha mencapai akar dari hukum. Jadi, filsafat
hukum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang
pertimbangan nilai-nilai di balik gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati
oleh pancaindera6 Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1990,halaman 5.
4. 4 manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Untuk selanjutnya untuk mengenal filsafat dan
filsafat hukum itu sendiri sangat diperlukan melihat dan menganalisis
aliran-aliran filsafat yang ada sebagai salah satu indikator dan pembanding
antara pemikiran aliran yang satu dengan aliran yang lain sehingga dapat
menjadi suatu acuan atau pondasi yang kuat dalam mempelajari filasafat hukum
sehingga dengan demikian penulis tertarik untuk membahas aliran-aliran dalam
ilmu filsafat yang ada:b. Rumusan Masalah Bagaimanakah mengenai bentuk
aliran-aliran filsafat yang ada untuk mempelajari dan mengetahui berbagai
pendapat mengenai filsafat dan filsafat hukum.
5. 5 BAB II PEMBAHASANAliran-Aliran Filsafat Hukum Dalam
filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab,yang dikemukakan
oleh beberapa orang sarjana, antara lain F.S.G. Northrop danLili Rasjidi.7
Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima)aliran,
yaitu: a. Legal Positivism. b. Pragmatic Legal Realism. c. Neo Kantian and
Kelsenian Ethical Jurisprudence. d. Functional Anthropological or Sociological
Jurisprudence. e. Naturalistic Jurisprudence. Sedangkan Lili Rasjidi membagi
aliran/madzhab filsafat hukum ke dalam6 (enam) aliran besar, masing-masing: a.
Aliran Hukum Alam: 1) Yang Irrasional. 2) Yang Rasional. b. Aliran Hukum
Positif: 1) Analitis. 2) Murni. c. Aliran Utilitarianisme. d. Madzhab Sejarah.
e. Sociological Jurisprudence. f. Pragmatic Legal Realism.7 Lili Rasjidi,
Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung,
1990,halaman 26-27.
6. 6 Selain kedua orang tokoh tersebut ada juga sarjana
lain, yaitu SoehardjoSastrosoehardjo yang membagi filsafat hukum ke dalam 9
(sembilan) aliran ataumadzhab, yaitu:8 a. Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam; b.
Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme); c. Aliran Neo Kantianisme; d.
Aliran Sejarah; e. Aliran Positivisme; f. Aliran Ajaran Hukum Umum; g. Aliran
Sosiologi Hukum; h. Aliran Realisme Hukum; i. Aliran Hukum Bebas. Ketiga
sarjana tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam filsafat hukumtidak sama,
karena memang tergantung pada penafsiran masing-masing orangdalam
memilah-milahkan aliran dalam filsafat hukum. Dalam tulisan ini,
penulismenggunakan pembagian aliran/madzhab filsafat hukum menurut pendapat
dariLili Rasjidi, seorang guru besar imu hukum dari Universitas
Padjadjaran,Bandung dengan penjelasan sebagai berikut: a. Aliran Hukum Alam
Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman,
aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut,
sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan
abadi.9 Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui
penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum8 Soehardjo Sastrosoehardjo,
Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program PascasarjanaIlmu Hukum, Universitas
Diponegoro, Semarang, 1997, halaman 1.9 Darji Darmodiharjo & Shidarta,
Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan BagaimanaFilsafat Hukum Indonesia, Penerbit
PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1995, halaman 102.
7. 7eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi
dari hukum yangsengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi
menjadi 2(dua), yaitu: 1) Irrasional: Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang
berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung
aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere
Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. Thomas Aquinas membagi hukum ke
dalam 4 golongan, yaitu: a) Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang
mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak
dapat ditangkap oleh pancaindera manusia; b) Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan
yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya; c) Lex
Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan
dari rasio manusia; d) Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan
hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh
keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif
buatan manusia. Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya
hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Hukum Universal, yaitu
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam; b) Apa
yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam; c) Hukum
yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh
penguasa.
8. 8 Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan
kehendak mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat
demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu
peraturan umum yang harus memuat unsusr- unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah
pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya
manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan
antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum
alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya
adalah hasil dari akal (rasio) manusia.2) Rasional: Sebaliknya, aliran ini
mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia.
Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio manusia
dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang
berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa
yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius,
Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf. Pendasar hukum alam yang rasional adalah
Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis
depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu
rasio manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum. Tokoh penting lainnya dalam
aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat
kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya
besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait
dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft
yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft
yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant
9. 9 tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa
manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).10
Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia
(homo noumenon) tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang
bersifat teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi
pada kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum
kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia
ideal berilmu atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideala berkepribadian
humanistis. Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende
der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari
karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa
manusia menurut darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan
lahiriahnya untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi
untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat
hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di
mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang
lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya. Katagori imperatif
Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara
sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan
dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi
perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori
imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran
positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum
alam itu bersumber dari rasio manusia.10 Soehardjo Sastrosoehardjo, Op. Cit.,
halaman 12.
10. 10 Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel
dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata menurut
nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was vernunftig
ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is real, and
what is real is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan
kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan
merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit
mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup
seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan
kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa,
antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang- ulang dan
terus-menerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan
esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa
mutlak, demikan juga dengan hukum.b. Aliran Hukum Positif Sebelum aliran ini
lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut dengan
Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, dalam hal ini
satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Analitis Pemikiran ini berkembang
di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di
Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan
ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence.
Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu: a) Hukum yang diciptakan oleh Tuhan
untuk manusia. b) Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri
dari:
11. 11 - Hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut
sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti:
undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat atau
disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan
hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya; - Hukum dalam arti yang
tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai
hukum, contoh: ketentuan- ketentuan dalam organisasi atau
perkumpulan-perkumpulan. Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point
pertama, di dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.
Sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai hukum.Murni Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran
positivisme,karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan ajaran
Auistin.Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit
berbedaapabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak
padapenggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan menganutberlakunya
suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi olehruang dan waktu.
Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidakmenganut berlakunya suatu hukum
alam, walaupun Kelsen mengemukakanadanya asas-asas hukum umum sebagaimana
tercermin dalamGrundnorm/Ursprungnormnya. Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan
mewakili aliran positivisme kritis(aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan
nama Reine Rechtslehre atauajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut, hukum
harus dibersihkan daridan/atau tidak boleh dicampuri oleh politik, etika,
sosiologi, sejarah, dansebagainya. Ilmu (hukum) adalah susunan formal tata
urutan/hirarki norma-
12. 12 norma. Idealisme hukum ditolak sama sekali, karena
hal-hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah. Adapun pokok-pokok ajaran Kelsen
adalah sebagai berikut: a) Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu
yang lain adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba kacau dan
keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi; b) Teori filsaft hukum adalah
ilmu, bukan masalah apa yang dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa;
c) Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman (natuurwetenschap) yang
dikuasai oleh hukum kausalitas; d) Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak
bersangkut paut dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hokum; e) Teori
hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya mengatur
perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus; f) Hubungan kedudukan antara
tori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah hubungan antara hukum
yang serba mungkin dan hukum yang senyatanya. Fungsi teori hukum ilah
menjelaskan hubungan antara norma-norma dasar dan norma-norma lebih rendah dari
hukum, tetapi tidak menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang
disebut belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama. Teori
konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum sebagai atau susunan yang
piramidal. Stufentheorie diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896),
seorang murid dari Rudolf von Jhering, 11 yang kemudian diambil alih oleh Hans
Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum tertentu tergantung pada norma hukum yang
lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm, yang
berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi berlakunya keseluruhan hukum
positif yang bersangkutan. Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat,
tetapi sebagai suatu Transcendental11 Bandingkan dengan Lili Rasjidi, Op. Cit.,
halaman 43.
13. 13Logische Voraussetzung, yaitu dalil yang secara
transendental menentukanbahwa norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus
ada lebih dahulu, yangsekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau pembenaran
ilmiah bahwakeseluruhan norma-norma c.q. peraturan-peraturan dalam hukum
positif yangbersangkutan itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang
serasi. Penulis lain bernama Rudolf Stammler (1856-1938) merupakan
tokohkebangkitan kembali filsafat c.q. hukum kodrat gaya baru, yaitu hukum
kodratyang senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa filsafat hukum
adalahilmu/ajaran tentang hukum yang adil (die lehre vom richtigen recht).
Apabilailmu hukum meneliti dan mengkaji, secara positif, maka tugas dan
fungsifilsafat hukum ialah dengan abstraksi bahan-bahan variabel tersebut,
menelitisecara transendental kritis (metode yang berasal dari Kant)
bentuk-bentukkesadaran manusia hingga menerobos sampai pada landasan/dasartransendental
logis penghayatan hukum yang berujud hakekat pengertianhukum. Hakekat
pengertian hukum atau pengertian hukum yang transendentalini mempunyai
unsur-unsur: kehendak/karsa, mengikat, berkuasa atas diri dantidak bisa
diganggu (wollen, verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit).Dari hakekat
ini lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu:subjek hukum,
objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum, kekuasaanhukum, penundukan hukum,
menurut hukum (rechtmatigeheid), dan melawanhukum. Pengertian dasar atau
kategori hukum itu berupa metode pikiran formilyang adanya tidak ditentukan
oleh atau digantungkan pada isi atau aturanhukum. Asas-asas hukum umum yang
menentukan kebaikan isi atuan hukum,tidak termasuk pengertian hukum tetapi
tergolong pada cita hukum. Hukumyang adil adalah hukum yang memenuhi syarat
atau tertentu “social-ideal”,yakni ujud dari manusia dalam kehidupan masyarakat
yang memiliki kehendakbebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen). Cita hukum
yang sosial iniberfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif, tidak
semata-mata padabentuk hukumnya.
14. 14c. Aliran Utilitarianisme Aliran ini dipelopori oleh
Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von
Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan
kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi
kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas
hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain,
untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak
terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang
sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum,
jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi
serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal
sebagai utilitarianisme yang individual. Penulis lain yang tidak kalah
pentingnya ialah John Stuart Mill yang lebih banyak dipengaruhi oleh
pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia ialah kebahagiaan.
Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan melalui hal-hal yang membangkitkan
nafsunya. Mill juga menolak pandangan Kant yang mengajarkan bahwa individu
harus bersimpati pada kepentingan umum. Kemudian Mill lalu menganalisis
hubungan antara kegunaan dan keadilan. Pada hakekatnya, perasaan individu akan
keadilan dapat membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada
tiap yang tidak menyenangkannya. Pendapat lain dilontarkan Rudolf von Jhering
yang menggabungkan antara utilitarianisme yang individual maupun yang sosial,
karena Jhering dikenal sebagai pandangan utilitarianisme yang bersifat sosial,
jadi merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan oleh Bentham, Mill, dan
positivisme hukum dari John Austin. Bagi Jhering, tujuan hukum adalah untuk
melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan kepentingan, ia
mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan
menghindari penderitaan tetapi kepentingan
15. 15 individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan
menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang
lain.d. Aliran Sejarah Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von Savigny
(1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa
hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan
rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat
kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke
vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen
eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan
adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Paton memberikan sejumlah
catatan terhadap pemikiran Savigny sebagai berikut: 1) Jangan sampai
kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist
dari masyarakat secara keseluruhannya; 2) Tidak selamanya peraturan
perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam kenyataannya banyak
ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan terbentuk tanpa
perjuangan keras; 3) Jangan sampai peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak
mendapat perhatian, karena walaupun volksgeist itu dapat menjadi bahan
kasarnya, tetap saja perlu ada yang menyusunnya kembali untuk diproses menjadi
bentuk hokum; 4) Dalam banyak kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar
daripada yang diakui oleh penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar
mengambil alih Hukum Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.
16. 16 Tulisan von Savigny sebenarnya merupakan reaksi
langsung terhadapThibaut , di samping itu juga hendak memberi tempat yang
terhormat bagihukum rakyat Jerman yang asli di negara Jerman sendiri. Von
Savignyberkeinginan agar hukum Jerman itu berkembang menjadi hukum
nasionalJerman. Tantangan von Savigny terhadap kodifikasi Perancis itu
telahmenyebabkan hampir satu abad lamanya Jerman tidak memiliki kodifikasihukum
perdata. Pengaruh pandangan von Savigny juga terasa sampai jauh keluar batas
negeri Jerman. Sedang Puchta, termasuk penganut aliran sejarah dan sebagai
muridvon Savigny berpendapat bahwa hukum dapat berbentuk: 1) Langsung, berupa
adat-istiadat; 2) Melalui undang-undang; 3) Melalui ilmu hukum dalam bentuk
karya para ahli hukum. Namun ketika pembentukan hukum tersebut masih
berhubungan eratdengan jiwa bangsa (volksgeist) yang bersangkutan. Lebih
lanjut, Puchta membedakan pengertian “bangsa” ke dalam duajenis, yaitu bangsa dalam
pengertian etnis yang disebut “bangsa alam” danbangsa dalam arti nasional
sebagai kesatuan organis yang membentuk satunegara. Adapun yang memiliki hukum
yang sah hanyalah bangsa dalampengertian nasional (negara), sedangkan “bangsa
alam” memiliki hukumsebagai keyakinan belaka. Menurut Puchta, keyakinan hukum
yang hidup dalam jiwa bangsaharus disahkan melalui kehendak umum masyarakat
yang terorganisasi dalamnegara. Negera mengesahkan hukum itu dengan membentuk
undang-undang,Puchta mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian
rupa,sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum
lainnya,yakni praktik hukum dalam adat-istiadat bangsa dan pengolahan
ilmiahhukum oleh ahli-ahli hukum. Adat-istadat bangsa hanya berlaku
sebagaihukum sesudah disahkan oleh negara. Sama halnya dengan pengolahanhukum
oleh kaum Yuris, pikiran-pikiran mereka tentang hukum memerlukan
17. 17 pengesahan negara supaya berlaku sebagai hukum. Di
lain pihak, yang berkuasa dalam negara tidak membutuhkan dukungan apapun. Ia
berhak membentuk undang-undang tanpa bantuan kaum yuris, tanpa menghiraukan apa
yang hidup dalam jiwa orang dan dipraktikkan sebagai adat-istiadat. Dengan
adanya pemikiran dan pandangan puchta yang demikian ini, menurut Theo Huijbers
dikatakan tidak jauh berbeda dengan Teori Absolutisme negara dan Positivisme
Yuridis.12 Buku Puchta yang terkenal berjudul Gewohnheitsrecht. e. Aliran
Sociological Jurisprudence Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound,
Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran
ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa
hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.13 Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai
yang hidup di dalam masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence berbeda
dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang
sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological
Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari
pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi
hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada
hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat
mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu
pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas
(sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara
pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari
hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak
dari masyarakat kepada hukum.12 Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan
Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta,1993, halaman 120-121.13 Lili Rasjidi,
Op. Cit., halaman 47.
18. 18 Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat
rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang
bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi
kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang
usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan
kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal
itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran
Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat
“pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und
Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan
kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public
interest). Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living law merupakan synthese
dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya, kedua
liran tersebut ada kebenarannya. Hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal
agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur- unsur kekal dalam hukum itu
hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan diuji
oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh
pengalaman . Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem
hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang
diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau
mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu
oleh kekuasaan masyarakat itu.f. Pragmatic Legal Realism Salah seorang sarjana
bernama Friedman membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu
subaliran dari positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini
bersumber pada pentingnya rasio atau akal
19. 19sebagai sumber hukum. Pendasar mazhab/aliran ini ialah
John Chipman,Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank, William
Jamesdan sebagainya. Friedman juga berpendapat bahwa Roscoe Pound juga
dapatdigolongkan ke dalam Pragmatic Legal Realism di samping masuk ke
dalamSociological Jurisprudence. Hal ini disebabkan oleh pendapat ataupandangan
Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu adalah a toolof social
engineering. Sementara itu, Llewellyn berpendapat bahwaPragmatic Legal Realism
bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1)
Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara
berpikir dan cara bekerja tentang hokum; 2) Realisme adalah suatu konsep
mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial;
maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini
berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripada hokum; 3)
Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein
untuk keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka
hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai
itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer
maupun tujuan-tujuan kesusilaan; 4) Realisme telah mendasarkan pada
konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme bermaksud melukiskan apa
yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu
dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan
umum tentang apa yang akan dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan
keyakinan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan
keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah
penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau;
20. 20 5) Gerakan realisme menekankan pada perkembangan
setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama mengenai akibatnya.
Pendekatan yang harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program
tersebut di atas telah digariskan sebagai berikut: 1) Keterampilan diperlukan
bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan
yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang diajukan oleh
ahli hukum yang nilainya tidak berbobot; 2) Mengadakan perbedaan antara
peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan
tersebut; 3) Menggantikan katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan
hubungan-hubungan khsusus dari keadaan-keadaan yang nyata; 4) Cara pendekatan
seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang
faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan
penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik
tentang ramalan- ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan
lain-lain.14 Mengenai aliran Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu
itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: Aliran Realisme Hukum Amerika
Tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendell Holmes dan Jerome Frank. “The path of Law”
berasal dari Holmes, sedang “Law in the modern mind” berasal dari Jerome Frank.
Sifat normatif hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa
pola perilaku/tindakan (pattern of behaviour) nyata dari hakim dan
petugas/pejabat hukum (law officials) lainnya. Pendorong utama perilaku Hakim
atau pejabat-pejabat hukum14 Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian I, Penerbit PT.
Pradnya Paramita, Jakarta, 1997,halaman 77.
21. 21segarusnya berpijak pada moral positif dan
kemaslahatan masyarakat (socialadvanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu hukum yangsenyatanya dan hukum yang mungkin (actual law and probable
law).Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak lain adalah
semacamstimuli yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat
dalamputusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni,
prasangkapolitis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi
(Frank).Terhadap sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni
RoscoePound dan benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul “The nature ofthe juridical
process” mengambil pendirian yang lebih moderat, yakniwawasan sosiologis.Aliran
Realisme Skandinavia Di Skandinavia, para sarjana hukum modern mengembangkan
caraberfikir tentang hukum yang memiliki ciri khas ala Skandinavia yang
tidakada persamaannya di negara-negara lain. Walaupun istilah realisme
seringdipergunakan untuk gerakan cara berfikir di Skandinavia akan
tetapipersamaan nama dengan gerakan cara berfikir di Amerika Serikat,
hanyalahsebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia adalah dasar-dasarfilsafat
yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar metafisika
hukum(Skandinavian realism is essentialy a philosophical critique of
themetaphysical foundations law). Gerakan ini menolak cara pendekatan
yangdipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang mempunyai nilairendah.
Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan prinsip-prinsippertama yang
seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai ciri-ciriyang mirip sekali
dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya persamaancara pendekatan antara
penganut-penganut gerakan relaisme Skandinaviadiusebabkan oleh pengaruh dari
Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokohgerakan realisme Skandinavia pada waktu itu,
yaitu Oliverscrona, Lundstedt,sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
22. 22 Para ahli hukum tersebut di atas menolak adanya
pengertian- pengertian mutlak tentang keadilan yang menguasai dan yang memberi
pedoman pada sistem-sistem hukum positif. Mengenai nilai-nilai hukum gerakan
realisme Skandinaviamempunyai pendirian yang sama dengan filsafat relativisme;
mereka menolak pendirian yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang
hukum dapat disalurkan secara memaksa dari prinsip-prinsip tentang keadilan
yang tidak adapat diubah. Menurut Friedman,15 keberadaan realisme Skandinavia telah
memberikan sumbangan yang amat besar kepada teori hukum, yaitu tentang
penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu kehendak umum atau kehendak
negara (a collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum analitis.
Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah
semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum
pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan cara mereka
membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut
Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang
dipergunakan filsafat hukum kodrat. BAB III15 Ibid., halaman 86.
23. 23 PENUTUPKesimpulan Dalam suatu Mazhab atau aliran
dalam filsafat hukum selalu mempresetasikan dan menggambarkan sesuatu pemikiran
tertentu dan tidak lah sama antarapemikiran yang satu dengan yang lain. Dengan
mempelajari pokok-pokok filsafatdan aliran yang ada diharapkan dapat menelusuri
dan mendapatkankan berbagaianeka ragam pendapat mengenai filsafat dan hukum.
Selain daripada itu akan ikutterkuak juga mengenai berbagai macam
kompleksifitas hukum dan berbagaimacam sudut pandangnya, yang masing-masing
aliran yang ada mempunyaberbagai tujuan yang berbeda dan masing-masing
mempunyai kelebihan dankelemahan tertentu sehingga dapat memperkaya pikiran
kita dalam bidang ilmuhukum. DAFTAR PUSTAKA
24. 24Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok
Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1995.Huijbers, Theo Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993.Poedjawijatna, I.R.,
Pembimbing Ke Arah Alam Filsafat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1990.Rasjidi,
Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung,
1990, halaman.Soehardjo Sastrosoehardjo, Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum,
Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang,
1997.Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian I, Penerbit PT. Pradnya Paramita,
Jakarta, 1997.Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer,
Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998.

.jpg)