Selamat Datang di Blog Saya

ASSALAMUALAIKUM
Kehidupan adalah anugrah utama Illahi, Anugrah kehidupan memberi gambaran kebesaranNya buat kita manusia, yg wajib kita syukuri dan hargai.
Internet adalah kemudahan buat umat manusia, Justru itu, manfaatkan ia untuk kesejahteraan diri kita dan umat sejagat, senantiasalah kita berigat, apa yg kita lakukan, akan dipertaggug jawabkan pada kemudian hari. Gunakan sebaik-baik na kurnia Allah swt kepada kita. Halalkan kegunaan akal, hati dan lidah pada perkara yg bakal membawa kecemerlagan diri kita dunia dan akhirat. kita hidup hanya sekali. Sekali 'pergi' tak akan kembali. Buat baik berpada-pada, dan buat yg iseg JGN sekali - kali. Kewujudan website dgn blog sebagai wadah untuk menigkatkan nilai diri. Bermatlamatkan penyatuan ummah dgn ciri - ciri kemurnian budi dan budaya. Walaupun, dunia terus maju dgn teknologi, kita akan terus kekal dgn akhlak dan jati diri insani. . .
AMANDA RIZKY PUTRA

Sabtu, 09 Maret 2013

FILSAFAT HUKUM


1. 1 BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang Adakalanya orang mengatakan bahwa orang harus berfilsafat. Sehingga untuk dapat berfilsafat, terlebih dahulu orang harus mengetahui apa yang disebut dengan filsafat. Sesungguhnya, istilah “filsafat” merupakan suatu istilah dari bahasa Arab yang terkait dengan istilah dari bahasa Yunani, yaitu: Filosofia.1 Secara etimologis, kata “filsafat” berasal dari kata majemuk, yakni: filo dan sofia. Filo artinya ‘cinta’ dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin itu, lalu berusaha mencapai yang diingini. Sedangkan Sofia artinya ‘kebijaksanaan’. Bijaksana inipun merupakan kata asing, yang artinya ialah ‘pandai’: mengerti dengan mendalam. Jadi secara etimologis, filsafat dapat dimaknakan: “Ingin mengerti dengan mendalam” atau “cinta kepada kebijaksanaan”. Dengan demikian, rumusan tersebut di atas dapat disebut sebagai suatu definisi atau pembatasan yang semata-mata berdasarkan atas keterangan nama atau pembatasan nama. Dari sudut isinya, terdapat banyak perumusan yang dikemukakan para penulis filsafat. Filsafat dapat diartikan sebagai pandangan hidup manusia, yang tercermin dalam berbagai pepatah, slogan, lambang dan sebagainya. 2 Filsafat dapat juga diartikan sebagai ilmu. Dikatakan sebagai ilmu karena filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan dengan kata lain filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika tertentu, terlebih-lebih bersifat universal. Dalam kaitannya dengan salah satu unsur yang dipenuhi filsafat sebagai suatu ilmu, yaitu adanya objek tertentu yang dimiliki filsafat.1 I.R. Poedjawijatna, Pembimbing Ke Arah Alam Filsafat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta,1990, halaman 1.2 Lihat Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa danBagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995,halaman 4.
2. 2 Menurut Poedjawijatna, objek suatu ilmu dapat dibedakan menjadi dua, yakni objek materia dan objek forma. Objek materia adalah lapangan atau bahan penyelidikan suatu ilmu, sedangkan objek forma adalah sudut pandang tertentu yang menentukan jenis suatu ilmu. Objek materia filsafat adalah sesuatu yang ada dan mungkin ada. Pada intinya objek materia filsafat dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu tentang hakikat Tuhan, hakikat alam, dan hakikat manusia. Barangkali, objek materia filsafat sama dengan objek ilmu lainnya, tetapi yang membedakan adalah objek formanya. Objek forma filsafat terdapat pada sudut pandangnya yang tidak membatasi diri dan hendak mencari keterangan sampai sedalam-dalamnya atau sampai kepada hakikat sesuatu, sehingga terdapat kebenaran, jika filsafat dikatakan sebagai ilmu tanpa batas.3 Jika ditelaah lebih mendalam, filsafat memiliki sedikitnya tiga sifat pokok, yaitu: menyeluruh, mendasar, dan spekulatif. 4 Menyeluruh, artinya cara berfikir filsafat tidak sempit, dari sudut pandang ilmu itu sendiri (fragmentaris atau sektoral), senantiasa melihat persoalan dari tiap sudut yang ada. Mendasar, artinya bahwa untuk dapat menganalisa suatu persoalan bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dibahas berada di luar jangkauan “ilmu biasa”. Untuk itu, ciri ketiga dari filsafat yang berperan, yaitu spekulatif. Langkah-langkah spekulatif yang dijalankan oleh filsafat tidak boleh sembarangan, tetapi harus memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Di samping ketiga ciri filsafat tersebut di atas, ada ciri lain yang perlu ditambahkan, yaitu sifat refleksif kritis dari filsafat.5 Refleksi berarti pengendapan dari pemikiran yang dilakukan secara berulang-ulang dan mendalam (contemplation). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi dan dilakukan secara terus-menerus.3 I. R. Poedjawijatna, Op. Cit., halaman 6-9.4 Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Penerbit Pustaka SinarHarapan, Jakarta, 1998.5 Darji Darmodiharjo & Shidarta, Op. Cit., halaman 7.
3. 3 Kritis berarti analisis yang dibuat filsafat tidak berhenti pada fakta saja, melainkan analisis nilai. Sebab, jika yang dianalisis hanya fakta saja, maka subjek (manusia) tersebut baru melakukan observasi, dan hasilnya ialah gejala-gejala semata. Lain halnya, jika yang dianalisis nilai, maka hasilnya bukan gejala-gejala melainkan hakikat. Ada beberapa sarjana penulis filsafat yang mengemukakan pendapatnya tentang filsafat, antara lain: a. Plato : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli. b. Aristoteles : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. c. Al Farabi : Filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakekat yang sebenarnya. d. Descartes : Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan. e. Kant : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalam empat persoalan, yaitu metafisika, etika, agama, dan antropologi.6 Selanjutnya filsafat hukum dapat disebut juga sebagai filsafat tingkah laku atau nilai-nilai etika, yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum ialah merupakan ilmu yang mengkaji tentang hukum secara mendalam sampa kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Seorang filsuf hukum pasti akan mencari apa inti atau hakikat daripada hukum, ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, memberi penjelasan tentang nilai-nilai, postulat-postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya filsafat yang terakhir, dan berusaha mencapai akar dari hukum. Jadi, filsafat hukum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai di balik gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindera6 Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990,halaman 5.
4. 4 manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Untuk selanjutnya untuk mengenal filsafat dan filsafat hukum itu sendiri sangat diperlukan melihat dan menganalisis aliran-aliran filsafat yang ada sebagai salah satu indikator dan pembanding antara pemikiran aliran yang satu dengan aliran yang lain sehingga dapat menjadi suatu acuan atau pondasi yang kuat dalam mempelajari filasafat hukum sehingga dengan demikian penulis tertarik untuk membahas aliran-aliran dalam ilmu filsafat yang ada:b. Rumusan Masalah Bagaimanakah mengenai bentuk aliran-aliran filsafat yang ada untuk mempelajari dan mengetahui berbagai pendapat mengenai filsafat dan filsafat hukum.
5. 5 BAB II PEMBAHASANAliran-Aliran Filsafat Hukum Dalam filsafat hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab,yang dikemukakan oleh beberapa orang sarjana, antara lain F.S.G. Northrop danLili Rasjidi.7 Northrop membagi aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima)aliran, yaitu: a. Legal Positivism. b. Pragmatic Legal Realism. c. Neo Kantian and Kelsenian Ethical Jurisprudence. d. Functional Anthropological or Sociological Jurisprudence. e. Naturalistic Jurisprudence. Sedangkan Lili Rasjidi membagi aliran/madzhab filsafat hukum ke dalam6 (enam) aliran besar, masing-masing: a. Aliran Hukum Alam: 1) Yang Irrasional. 2) Yang Rasional. b. Aliran Hukum Positif: 1) Analitis. 2) Murni. c. Aliran Utilitarianisme. d. Madzhab Sejarah. e. Sociological Jurisprudence. f. Pragmatic Legal Realism.7 Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1990,halaman 26-27.
6. 6 Selain kedua orang tokoh tersebut ada juga sarjana lain, yaitu SoehardjoSastrosoehardjo yang membagi filsafat hukum ke dalam 9 (sembilan) aliran ataumadzhab, yaitu:8 a. Aliran Hukum Kodrat/Hukum Alam; b. Aliran Idealisme Transendental (Kantianisme); c. Aliran Neo Kantianisme; d. Aliran Sejarah; e. Aliran Positivisme; f. Aliran Ajaran Hukum Umum; g. Aliran Sosiologi Hukum; h. Aliran Realisme Hukum; i. Aliran Hukum Bebas. Ketiga sarjana tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam filsafat hukumtidak sama, karena memang tergantung pada penafsiran masing-masing orangdalam memilah-milahkan aliran dalam filsafat hukum. Dalam tulisan ini, penulismenggunakan pembagian aliran/madzhab filsafat hukum menurut pendapat dariLili Rasjidi, seorang guru besar imu hukum dari Universitas Padjadjaran,Bandung dengan penjelasan sebagai berikut: a. Aliran Hukum Alam Aliran ini berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.9 Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum8 Soehardjo Sastrosoehardjo, Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program PascasarjanaIlmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, halaman 1.9 Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan BagaimanaFilsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1995, halaman 102.
7. 7eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yangsengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi menjadi 2(dua), yaitu: 1) Irrasional: Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino), John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife. Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu: a) Lex Aeterna, merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia; b) Lex Divina, bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya; c) Lex Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan dari rasio manusia; d) Lex Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia. Penulis lain, William Occam dari Inggris mengemukakn adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Hukum Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari rasio alam; b) Apa yang disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam; c) Hukum yang juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.
8. 8 Occam juga berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat unsusr- unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio) manusia.2) Rasional: Sebaliknya, aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf. Pendasar hukum alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari Tuhan. Oleh karena itu rasio manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum. Tokoh penting lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant dikenal sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa (kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant
9. 9 tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta, rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).10 Metode kritis tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo noumenon) tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada kebebasan jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum kesusilaan bagi dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideala berkepribadian humanistis. Salah satu karya Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre (Dasar Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang berjudul Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi untuk menciptakan situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat hukum bagi Kant adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya. Katagori imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari rasio manusia.10 Soehardjo Sastrosoehardjo, Op. Cit., halaman 12.
10. 10 Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh Hegel ialah: Apa yang nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist vernunftig. What is reasonable is real, and what is real is reasonable). Tidak ada antimoni antara nalar/akal dengan kenyataan atau realitas. Bagi Hegel, seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu. Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang berlangsung secara berulang- ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga dikuasai oleh hukum dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.b. Aliran Hukum Positif Sebelum aliran ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, dalam hal ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Analitis Pemikiran ini berkembang di Inggris namun sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris, berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2 hal, yaitu: a) Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia. b) Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia, yang terdiri dari:
11. 11 - Hukum dalam arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang dipergunakan untuk melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap perwaliannya; - Hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, contoh: ketentuan- ketentuan dalam organisasi atau perkumpulan-perkumpulan. Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukum.Murni Ajaran hukum murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme,karena pandangan-pandangannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Auistin.Hans Kelsen seorang Neo Kantian, namun pemikirannya sedikit berbedaapabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler. Perbedaannya terletak padapenggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan menganutberlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi olehruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidakmenganut berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakanadanya asas-asas hukum umum sebagaimana tercermin dalamGrundnorm/Ursprungnormnya. Ajaran Kelsen juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme kritis(aliran Wina). Ajaran tersebut dikenal dengan nama Reine Rechtslehre atauajaran hukum murni. Menurut ajaran tersebut, hukum harus dibersihkan daridan/atau tidak boleh dicampuri oleh politik, etika, sosiologi, sejarah, dansebagainya. Ilmu (hukum) adalah susunan formal tata urutan/hirarki norma-
12. 12 norma. Idealisme hukum ditolak sama sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah. Adapun pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut: a) Tujuan teori ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain adalah meringkas dan merumuskan bahan-bahan yang serba kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu yang serasi; b) Teori filsaft hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang dikehendaki, masalah cipta, bukan karsa dan rasa; c) Hukum adalah ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman (natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum kausalitas; d) Teori/filsafat hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut dengan kegunaaan atau efektivitas norma-norma hokum; e) Teori hukum adalah formal, teori tentang ara atau jalannya mengatur perubahan-perubahan dalam hukum secara khusus; f) Hubungan kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah hubungan antara hukum yang serba mungkin dan hukum yang senyatanya. Fungsi teori hukum ilah menjelaskan hubungan antara norma-norma dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak menentukan apakah norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut belakangan adalah tugas ilmum politik, etiika atau agama. Teori konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum sebagai atau susunan yang piramidal. Stufentheorie diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896), seorang murid dari Rudolf von Jhering, 11 yang kemudian diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi, demikian seterusnya hingga sampai pada suatu Grundnorm, yang berfungsi sebagai dasar terakhir/tertinggi bagi berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan. Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi sebagai suatu Transcendental11 Bandingkan dengan Lili Rasjidi, Op. Cit., halaman 43.
13. 13Logische Voraussetzung, yaitu dalil yang secara transendental menentukanbahwa norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih dahulu, yangsekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau pembenaran ilmiah bahwakeseluruhan norma-norma c.q. peraturan-peraturan dalam hukum positif yangbersangkutan itu pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi. Penulis lain bernama Rudolf Stammler (1856-1938) merupakan tokohkebangkitan kembali filsafat c.q. hukum kodrat gaya baru, yaitu hukum kodratyang senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa filsafat hukum adalahilmu/ajaran tentang hukum yang adil (die lehre vom richtigen recht). Apabilailmu hukum meneliti dan mengkaji, secara positif, maka tugas dan fungsifilsafat hukum ialah dengan abstraksi bahan-bahan variabel tersebut, menelitisecara transendental kritis (metode yang berasal dari Kant) bentuk-bentukkesadaran manusia hingga menerobos sampai pada landasan/dasartransendental logis penghayatan hukum yang berujud hakekat pengertianhukum. Hakekat pengertian hukum atau pengertian hukum yang transendentalini mempunyai unsur-unsur: kehendak/karsa, mengikat, berkuasa atas diri dantidak bisa diganggu (wollen, verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit).Dari hakekat ini lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu:subjek hukum, objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum, kekuasaanhukum, penundukan hukum, menurut hukum (rechtmatigeheid), dan melawanhukum. Pengertian dasar atau kategori hukum itu berupa metode pikiran formilyang adanya tidak ditentukan oleh atau digantungkan pada isi atau aturanhukum. Asas-asas hukum umum yang menentukan kebaikan isi atuan hukum,tidak termasuk pengertian hukum tetapi tergolong pada cita hukum. Hukumyang adil adalah hukum yang memenuhi syarat atau tertentu “social-ideal”,yakni ujud dari manusia dalam kehidupan masyarakat yang memiliki kehendakbebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen). Cita hukum yang sosial iniberfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif, tidak semata-mata padabentuk hukumnya.
14. 14c. Aliran Utilitarianisme Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum, jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual. Penulis lain yang tidak kalah pentingnya ialah John Stuart Mill yang lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia ialah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Mill juga menolak pandangan Kant yang mengajarkan bahwa individu harus bersimpati pada kepentingan umum. Kemudian Mill lalu menganalisis hubungan antara kegunaan dan keadilan. Pada hakekatnya, perasaan individu akan keadilan dapat membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada tiap yang tidak menyenangkannya. Pendapat lain dilontarkan Rudolf von Jhering yang menggabungkan antara utilitarianisme yang individual maupun yang sosial, karena Jhering dikenal sebagai pandangan utilitarianisme yang bersifat sosial, jadi merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan oleh Bentham, Mill, dan positivisme hukum dari John Austin. Bagi Jhering, tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan kepentingan, ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan tetapi kepentingan
15. 15 individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain.d. Aliran Sejarah Tokoh-tokohnya antara lain Friedrich Carl von Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846). Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan rakyat, berkembang bersama dengan rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat kehilangan kepribadiannya (das recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke vort, bilden sich aus mit diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen eigentuum lichkeit verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Paton memberikan sejumlah catatan terhadap pemikiran Savigny sebagai berikut: 1) Jangan sampai kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist dari masyarakat secara keseluruhannya; 2) Tidak selamanya peraturan perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam kenyataannya banyak ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan terbentuk tanpa perjuangan keras; 3) Jangan sampai peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak mendapat perhatian, karena walaupun volksgeist itu dapat menjadi bahan kasarnya, tetap saja perlu ada yang menyusunnya kembali untuk diproses menjadi bentuk hokum; 4) Dalam banyak kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar daripada yang diakui oleh penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar mengambil alih Hukum Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.
16. 16 Tulisan von Savigny sebenarnya merupakan reaksi langsung terhadapThibaut , di samping itu juga hendak memberi tempat yang terhormat bagihukum rakyat Jerman yang asli di negara Jerman sendiri. Von Savignyberkeinginan agar hukum Jerman itu berkembang menjadi hukum nasionalJerman. Tantangan von Savigny terhadap kodifikasi Perancis itu telahmenyebabkan hampir satu abad lamanya Jerman tidak memiliki kodifikasihukum perdata. Pengaruh pandangan von Savigny juga terasa sampai jauh keluar batas negeri Jerman. Sedang Puchta, termasuk penganut aliran sejarah dan sebagai muridvon Savigny berpendapat bahwa hukum dapat berbentuk: 1) Langsung, berupa adat-istiadat; 2) Melalui undang-undang; 3) Melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum. Namun ketika pembentukan hukum tersebut masih berhubungan eratdengan jiwa bangsa (volksgeist) yang bersangkutan. Lebih lanjut, Puchta membedakan pengertian “bangsa” ke dalam duajenis, yaitu bangsa dalam pengertian etnis yang disebut “bangsa alam” danbangsa dalam arti nasional sebagai kesatuan organis yang membentuk satunegara. Adapun yang memiliki hukum yang sah hanyalah bangsa dalampengertian nasional (negara), sedangkan “bangsa alam” memiliki hukumsebagai keyakinan belaka. Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsaharus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalamnegara. Negera mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang,Puchta mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian rupa,sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya,yakni praktik hukum dalam adat-istiadat bangsa dan pengolahan ilmiahhukum oleh ahli-ahli hukum. Adat-istadat bangsa hanya berlaku sebagaihukum sesudah disahkan oleh negara. Sama halnya dengan pengolahanhukum oleh kaum Yuris, pikiran-pikiran mereka tentang hukum memerlukan
17. 17 pengesahan negara supaya berlaku sebagai hukum. Di lain pihak, yang berkuasa dalam negara tidak membutuhkan dukungan apapun. Ia berhak membentuk undang-undang tanpa bantuan kaum yuris, tanpa menghiraukan apa yang hidup dalam jiwa orang dan dipraktikkan sebagai adat-istiadat. Dengan adanya pemikiran dan pandangan puchta yang demikian ini, menurut Theo Huijbers dikatakan tidak jauh berbeda dengan Teori Absolutisme negara dan Positivisme Yuridis.12 Buku Puchta yang terkenal berjudul Gewohnheitsrecht. e. Aliran Sociological Jurisprudence Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.13 Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.12 Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta,1993, halaman 120-121.13 Lili Rasjidi, Op. Cit., halaman 47.
18. 18 Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara. Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public interest). Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living law merupakan synthese dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya, kedua liran tersebut ada kebenarannya. Hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur- unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman . Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.f. Pragmatic Legal Realism Salah seorang sarjana bernama Friedman membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu subaliran dari positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini bersumber pada pentingnya rasio atau akal
19. 19sebagai sumber hukum. Pendasar mazhab/aliran ini ialah John Chipman,Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank, William Jamesdan sebagainya. Friedman juga berpendapat bahwa Roscoe Pound juga dapatdigolongkan ke dalam Pragmatic Legal Realism di samping masuk ke dalamSociological Jurisprudence. Hal ini disebabkan oleh pendapat ataupandangan Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu adalah a toolof social engineering. Sementara itu, Llewellyn berpendapat bahwaPragmatic Legal Realism bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) Realisme bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hokum; 2) Realisme adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripada hokum; 3) Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer maupun tujuan-tujuan kesusilaan; 4) Realisme telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau;
20. 20 5) Gerakan realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama mengenai akibatnya. Pendekatan yang harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program tersebut di atas telah digariskan sebagai berikut: 1) Keterampilan diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot; 2) Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan tersebut; 3) Menggantikan katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus dari keadaan-keadaan yang nyata; 4) Cara pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik tentang ramalan- ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain.14 Mengenai aliran Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: Aliran Realisme Hukum Amerika Tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendell Holmes dan Jerome Frank. “The path of Law” berasal dari Holmes, sedang “Law in the modern mind” berasal dari Jerome Frank. Sifat normatif hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola perilaku/tindakan (pattern of behaviour) nyata dari hakim dan petugas/pejabat hukum (law officials) lainnya. Pendorong utama perilaku Hakim atau pejabat-pejabat hukum14 Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian I, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997,halaman 77.
21. 21segarusnya berpijak pada moral positif dan kemaslahatan masyarakat (socialadvanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum yangsenyatanya dan hukum yang mungkin (actual law and probable law).Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak lain adalah semacamstimuli yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat dalamputusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni, prasangkapolitis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi (Frank).Terhadap sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni RoscoePound dan benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul “The nature ofthe juridical process” mengambil pendirian yang lebih moderat, yakniwawasan sosiologis.Aliran Realisme Skandinavia Di Skandinavia, para sarjana hukum modern mengembangkan caraberfikir tentang hukum yang memiliki ciri khas ala Skandinavia yang tidakada persamaannya di negara-negara lain. Walaupun istilah realisme seringdipergunakan untuk gerakan cara berfikir di Skandinavia akan tetapipersamaan nama dengan gerakan cara berfikir di Amerika Serikat, hanyalahsebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia adalah dasar-dasarfilsafat yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar metafisika hukum(Skandinavian realism is essentialy a philosophical critique of themetaphysical foundations law). Gerakan ini menolak cara pendekatan yangdipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang mempunyai nilairendah. Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan prinsip-prinsippertama yang seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai ciri-ciriyang mirip sekali dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya persamaancara pendekatan antara penganut-penganut gerakan relaisme Skandinaviadiusebabkan oleh pengaruh dari Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokohgerakan realisme Skandinavia pada waktu itu, yaitu Oliverscrona, Lundstedt,sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
22. 22 Para ahli hukum tersebut di atas menolak adanya pengertian- pengertian mutlak tentang keadilan yang menguasai dan yang memberi pedoman pada sistem-sistem hukum positif. Mengenai nilai-nilai hukum gerakan realisme Skandinaviamempunyai pendirian yang sama dengan filsafat relativisme; mereka menolak pendirian yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hukum dapat disalurkan secara memaksa dari prinsip-prinsip tentang keadilan yang tidak adapat diubah. Menurut Friedman,15 keberadaan realisme Skandinavia telah memberikan sumbangan yang amat besar kepada teori hukum, yaitu tentang penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu kehendak umum atau kehendak negara (a collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum analitis. Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan cara mereka membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang dipergunakan filsafat hukum kodrat. BAB III15 Ibid., halaman 86.
23. 23 PENUTUPKesimpulan Dalam suatu Mazhab atau aliran dalam filsafat hukum selalu mempresetasikan dan menggambarkan sesuatu pemikiran tertentu dan tidak lah sama antarapemikiran yang satu dengan yang lain. Dengan mempelajari pokok-pokok filsafatdan aliran yang ada diharapkan dapat menelusuri dan mendapatkankan berbagaianeka ragam pendapat mengenai filsafat dan hukum. Selain daripada itu akan ikutterkuak juga mengenai berbagai macam kompleksifitas hukum dan berbagaimacam sudut pandangnya, yang masing-masing aliran yang ada mempunyaberbagai tujuan yang berbeda dan masing-masing mempunyai kelebihan dankelemahan tertentu sehingga dapat memperkaya pikiran kita dalam bidang ilmuhukum. DAFTAR PUSTAKA
24. 24Darmodiharjo, Darji & Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1995.Huijbers, Theo Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993.Poedjawijatna, I.R., Pembimbing Ke Arah Alam Filsafat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1990.Rasjidi, Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1990, halaman.Soehardjo Sastrosoehardjo, Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.Soetiksno, Filsafat Hukum, Bagian I, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998.

HUKUM


Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat, yang secara resmi dianggapmengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembagaatau institusi hukum. [1] BIDANG HUKUM Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukumpublik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional. HUKUM PERDATA Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut jugahukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakatadalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: HUKUM PUBLIK Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukumdengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentinganmasayarakat HUKUM PIDANA Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannyadan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukumpidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialahperbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi jugabertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnyamencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaranialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem,tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. 1
  • 2. HUKUM ACARA Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering jugadisebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimanacara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepadasubyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaathukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acarapidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harusdikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.tegaknya supremasihukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalahbermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukumyang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11) HUKUM INTERNASIONAL Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengannegara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempitdan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional SISTEM HUKUM Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negaradi dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukumAnglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTALSistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yangakan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% daripopulasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXONSistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusanhakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, 2
  • 3. Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaandengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut,beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran,misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukumAnglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama padamasyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembanganzaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim,dalam memutus perkara. SISTEM HUKUM ADAT/KEBIASAANHukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlakudi suatu wilayah. SISTEM HUKUM AGAMASistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agamatertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci. TEORI HUKUMSejarah Hukum Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembangdan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait denganperkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarahsosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarahhukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknistentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentangpemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum.Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Parasejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebihkontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjaulembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks,dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah,mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakatsipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dariparameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, 3
  • 4. menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, merekayang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proseshukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasusyang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum,praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaranyang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai olehstudi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukumitu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafathukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum danmoral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untukmenumukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatucabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencarisuatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang. (w2n_11)Sosiologi Hukum Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukumyang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum diIndonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yangselama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanyadisebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahamanhukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukumdalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untukmenjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagaisubyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum,pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak danefektivitas hukum, kultur hukum.Institusi Hukum Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciriadanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematisyang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% daripopulasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. 4
  • 5. Sistem Hukum Anglo-Saxon Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan padayurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadidasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia,Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec)dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistemhukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selainnegara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagianbesar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat danhukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutamapada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai denganperkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjoldigunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.Sistem Hukum Adat/Kebiasaan Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yangberlaku di suatu wilayah.Sistem Hukum Agama Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agamatertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.Hukum IndonesiaDari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdatamaupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belandakarena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengansebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besarmasyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syariat Islamlebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, diIndonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. 5
  • 6. Hukum Perdata Indonesia Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki padasubyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pulahukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publikmengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnyapolitik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukumadministrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdatamengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnyakedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistemhukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukumAnglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnyaAmerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistemhukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesiadidasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda padamasa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yangberlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari BurgerlijkWetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukandi Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. UntukIndonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancisdengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkatKUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak 6
  • 7. (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang- undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukumdan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat danhukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubunganorang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antaranegara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukumpidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana,pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidanamateriil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidanaformil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana (KUHAP). 7
  • 8. Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antaralain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara,hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warganegara.Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatanadministrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalammenjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan denganhukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkandalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsikonstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturankebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam"keadaan yang bergerak"Hukum Acara Perdata Indonesia Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata caraberacara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.Hukum Acara Pidana Indonesia Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata caraberacara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acarapidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.Asas Dalam Hukum Acara PidanaAsas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah: • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU. • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP). • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP). • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP). 8
  • 9. • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.Hukum Antar Tata Hukum Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara duagolongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.Hukum Adat Di Indonesia Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di IndonesiaHukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.Hukum Islam di Indonesia Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karenaakan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Acehmerupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melaluiPengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di ProvinsiNanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkunganperadilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilanagama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umumsepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasaldari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam,sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islamtidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagaiganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuaisyariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telahdiproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Quran.Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak denganyang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secarakeseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secarakeseluruhan (QS 2:208). 9
  • 10. Istilah Hukum Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagiseseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semulaterdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihathukum - adalah advokat. Advokat Dan Pengacara Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapatyang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilahuntuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara,penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengankata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berartiindividu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secaraindividual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagaikonsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannyaUU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokatsaja. Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yangmemegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan MenteriKehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah RepublikIndonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izinpraktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimanawilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkanizin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untukmengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat. Konsultan Hukum Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legalconsultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalambentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untukdi Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenaikonsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruanglingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat. 10
  • 11. Jaksa Dan Polisi Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik diIndonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untukmenerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruanglingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khususmaupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, danapabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan dimintaketerangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, makapolisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindakpidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acarapemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan kekejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akanmenjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untukdiajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurangmendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian,untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutanperkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa,yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka statusterdakwa berubah menjadi terpidana. 


SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARA


 
. SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARASumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, yangdipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. MenurutTjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitusumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukummerupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkanatau menciptakan hukum.Apa yang dimaksud dengan ‘Sumber Hukum’?Menurut para pakar hukum :Satjipto Rahardjo (1991: 81): sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari 2 kategori,yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifathukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisamelahirkan atau menciptakan hukum.C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apasaja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yangdimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadaptimbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukumsecara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanyahukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagaidasar dari putusannya.Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :1. Sumber Hukum MateriilAdalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum matriil ini merupakan faktoryang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  2. 2. Sumber Hukum FormalMerupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Halini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formalberlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antarnegara,yuris prudensi dan kebiasaan.Sumber-sumber hukum dalam pengertian sosiologisSumber-sumber hukum dalam arti sosiologis merupakan lapangan pekerjaan bagi seorangsosiolog hukum. Namun penelaahan sosiologis juga dapat relevan gagi seorang yangmempelajari sumber-sumber hukum dalam arti formal. Sumber-sumber tersebut terahirseringkali lebih baik dipahami dibandingkan dengan sumber-sumber sosiologis hukum.Sumber hukum dalam pengertian sejarahDalam arti sejarah istilah sumber hukum punya dua makna :sebagai sumber pengenal dari hukum yang berlaku pada suatu saat tertentu sebagai sumbertempat asal pembuat undang-undang menggalinya dalam penyusunan suatu aturan menurutundang-undang. Bagi para sejarawan hukum hal yang terutama penting adalah sumberpertama. Yang dimaksud ialah dokumen-dokemen resmi kuno, buku-buku ilmiah, majalah-majalah dan sebagainya.B. Sumber-sumber Hukum Tata Negara IndonesiaPancasila sebagai sumber hukum IndonesiaPancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum, arti dari kalimat tersebutadalah bahwa pandangan hidup, cita-cita hukum, perikemanusiaan, keadilan sosial, sertatujuan hidup bangsa harus sesuai dengan pancasila serta tidak menyimpang dari
  3. pancasila.Sumber hukum dalam arti formal Artinya adalah tempat digalinya hukum yangdibuat positif oleh pemerintah yang berwenang.Dalam penjabaran yang lebih lanjut hierarki sumber-sumber hukum adalah sebagai berikut1. Undang-undang dasar 1945UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadiperubahan dasar negar yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekritpresiden tanggal 5 juli tahun 1959, ahirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengansekarang.2. Ketetapan MPRKetetapan MPR ini merupakan produk MPR yang secara umum memuat ketentuan-ketentuansebagai berikut :a. garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang-undangb. garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan keputusan presiden.Dengan kata lain ketetapan MPR ini juga dilaksanakan dengan keputusan presiden.3. Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undangPerlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR(produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yangmengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, danbegitu pula sebaliknya.Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada dasarnya memilikiderajat yang sama, namun Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya,perbedaan tersebut antara lain :a. Perpu dibuat oleh presiden saja , tanpa adanya keterlibatan DPRb. Perpu hanya dapat dibuat dalam keadaan genting saja (Negara dalam keadaan darurat)Akan tetapi dalam pelaksanaanya perpu ini harus mendapat persetujuan dari DPRdikemudian hari. Apabila perpu tersebut tidak disetuju maka harus dicabut serta akibathukum yang timbul harus diatur.
  4. 4. Peraturan pemerintah (PP)Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untukmelaksanakan undang-undang. PP ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.5. Keputusan presidenSeperti hanya peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadipembeda antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkankeppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatanadministrasi penting lainnya.6. Peraturan menteri dan surat keputusan menteriPeraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisiketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari duamenteri sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.7. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerahNegara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti wilayahIndonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom inidibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerahdengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya serta tidak boleh mengaturmengenai urusan rumah tangga daerah tingkat dibawahnya.8. YurisprudensiYurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudiandijadikan sebagai salah satu landasan hukum.9. Hukum tidak tertulisHukum tidak tertulis pada umumnya berisi hukum adat dan atau hukum kebiasaan yangsecara nyata tidak dibuat oleh badan legislatif serta tumbuh berkembang dalam masyarakat.
  5. Biasanya hokum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum asli suatu Negara, olehkarena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagaisalah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan.10. Hukum InternasionalHukum internasional bisa juga disebut hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukuminternasional, yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah danasas-asas yang mengatur hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitua. antara Negara dengan Negarab. antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lainBiasanya hukum internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional yangmengutamakan kepentingan internasional pula tentunya.11. Keputusan Tata usaha Negara (administratieve beschikking)Keputusan tata usaha Negara bertujuan untuk mencapai cita-cita Negara serta untukmenyelenggarakan hubungan dalam lingkup alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnyadengan seorang partikelir.12. DoktrinYang dimaksud dengan doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnyamasing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagaisumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.13.TraktatTraktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amatipraktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakniperundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation)dan penandatanganan (signature).
  6. Mengenai lembaga negaraLembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimanalembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untukmembangun negara itu sendiri . Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri daribeberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . DanMenciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteralsehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota. Lembaga negaraterbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing - masing antara lain; Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme Membantu menjalankan roda pemerintahan negaraSelanjutnya akan kita bahas mengenai sumber hukum tata negara periode sebelumproklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, antara lain sebagaiberikut :a. Masa penjajahan BelandaPada masa ini Indonesia ( yang selanjutnya disebut Hindia Belanda ) dikonsturksikanmerupakan bagian dari Kerajaan Belanda. Hal ini nampak jelas tertuang dalam Pasal 1 UUDKerajaan Belanda ( IS 1926 ). Dengan demikian kekuasaan tertinggi di Hindia Belanda ada ditangan Raja. Akan tetapi,dalam pelaksanaannya Raja / Ratu tidak melaksanakankekuasaannya sendiri di Hindia Belanda, melainkan dibantu oleh Gubernur Jenderal sebagaipelaksana. Ratu Belanda sebagai pelaksana Pemerintahan kerajaan Belanda harusbertanggung jawab kepada parlemen. Ini menunjukkan sistem pemerintahan yangdipergunakan di Negeri Belanda dalam sistem Parlementer Kabinet.
  7. Adapun peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang ada pada masa HindiaBelanda adalah :a. Undang Undang Dasar Kerajaan Belanda 1938Pasal 1 : Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.Pasal 62 : Ratu Belanda memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas pemerintahIndonesia, dan Gubernur Jenderal atas nama Ratu Belanda menjalankan pemerintahanUmum.Pasal 63 : Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan undang-undang, soal-soal internIndonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukanlain dengan Undang-Undang.b. Indische Staatsregeling ( IS ) pada hakekatnya adalah Undang-undang, tetapi karenasubstansinya mengatur tentang pokok-pokok dari Hukum Tata Negara yang berlaku di HindiaBelanda ( Indonesia ), maka secara riil IS dapat dianggap sebagai Undang-Undang DasarHindia Belanda.Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat ditarikpemahaman bahwa sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Kerajaan Belanda adalah dengan menggunakan asas dekonsentrasi. Dengandemikian secara umum, kedudukan dari Gubernur Jenderal dapat disetarakan sebagai Kepalawilayah atau alat perlengkapan Pusat ( Pemerintah Kerajaan Belanda ).Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal pada masa berlakunya ISadalah :1. WETYang dimaksud dengan WET adalah peraturan yang dibuat oleh Mahkota Belanda dalam halini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda bersama-sama dengan Parlemen ( DPR di Belanda ).Dengan kata lain WET di dalam pemerintah Indonesia disebut Undang-Undang.2. AMVB ( Algemene Maatregedling Van Bestuur )Yang dimaksud dengan Algemene Maatregedling Van Bestuur adalah peraturan yang dibuatoleh Mahkota Belanda dalam hal ini adalah Ratu / Raja Kerajaan Belanda saja, tanpa adanya
  8. campur tangan dari Parlemen. Dengan kata lain Algemene Maatregedling Van Bestuur diIndonesia disebut Peraturan Pemerintah ( PP ).3. OrdonantieYang dimaksud dengan Ordonantie adalah semua peraturan yang dibuat oleh GubernurHindia Belanda bersama-sama dengan Voolksraad ( dewan rakyat Hindia Belanda ).Ordonantie sejajar dengan Peraturan daerah ( perda ) di dalam pemerintahan Indonesia saatini.4. RV ( Regering Verardening )Regering Verardening adalah semua peraturan yang dibuat oleh Gubernur Hindia Belandatanpa adanya campur tangan Volksraad. Regering Verardening setara dengan KeputusanGubernur.Keempat peraturan perundang-undangan ini disebut Algemene Verordeningen ( peraturanumum ). Disamping itu juga dikenal adanya Local Verordeningen ( peraturan lokal ) yangdibentuk oleh pejabat berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana danCamat.Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik.Akan tetapi agar corak sentralistik tidak terlalu mencolok, maka asas yang dipergunakanadalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Hal ini menjadikan HindiaBelanda ( Indonesia ) tidak memiliki kewenangan otonom sama sekali, khususnya dalammengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Sistem ketatanegaraan seperti ininampak dari hal-hal sebagai berikut :a. Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenanganyang sangat luas dengan dibantu oleh Raad Van Indie ( Badan penasehat ).b. Kekuasaan kehakiman ada pada Hoge Rechshof ( mahkamah agung )c. Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.Struktur ketatanegaraan seperti ini berlangsung sampai pada masa pendudukan Jepang danberakhir pada masa proklamasi kemerdekaan.
  9. Memperhatikan susunan ketatanegaraan tersebut di atas, maka dari segi hukum tata negara,Hindia Belanda belum dapat disebut sebagai negara. Hal ini mengingat tidak dipenuhinyaunsur-unsur untuk disebut negara, seperti mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, danmempunyai pemerintahan yang berdaulat.Memang realitasnya ketiga unsur tersebut dapat dikatakan sudah terpenuhi. Wilayahnya ada,rakyatnya ada, bahkan pemerintahan yang berdaulat terpenuhi. Akan tetapi hakekatkeberadaan ketiga unsur tersebut tidak muncul karena dibangun oleh bangsa Indonesiasendiri, melainkan didasarkan pada kondisi kolonialisme yang berlangsung pada saat itu.Maksudnya wilayah dan rakyat yang ada di Hindia Belanda sebenarnya sudah ada sejakBelanda belum masuk dan menduduki Indonesia. Dengan kata ain wilayah Nusantara danmasyarakat yang mendiami nusantara itu sudah ada sejak jaman dahulu. Ditinjau dari unsurpemerintahan yang berdaulat , sebenarnya Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagaisebuah permintaan yang berdaulat, karena kedaulatan Hindia Belanda ada pada KerajaanBelanda, sedangkan Gubernur Jenderal hanya berfungsi sebagai penyelanggara pemerintahanumum di wilayah Hindia Belanda sebagai daerah jajahan Kerajaan Belanda.b. Masa penjajahan JepangSejarah menunjukkan bahwa dengan adanya Perang Asia Timur Raya atau terkenal dengasebutan Peran Dunia Ke II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitubala tentara Jepang. Dengan kekuatan inilah hampir seluruh kawasan asia mampu didudukioleh bala tentara Jepang, tidak terkecuali Indonesia yang pada saat itu masih berada di bawahkolonialisme Belanda.Dalam sejarah perang asia timur raya, dapat digambarkan bahwa kedudukan Jepang diIndonesia adalah :1. Sebagai penguasa pendudukanSebagai penguasa pendudukan, maka Jepang tidak dibenarkan untuk mengubah susunanketatanegaraan / hukum di Hindia Belanda. Hal ini disebabkan wilayah pendudukan Jepangadalah merupakan wilayah konflik yang menjadi medan perebutan antara bala tentara Jepangdengan Belanda. Oleh karena itu, Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas HindiaBelanda. Namun dalam hal ini kekuasaan tertinggi tidak lagi ada di tangan pemerintahBelanda, melainkan diganti oleh kekuasaan bala tentara Jepang.
  10. 2. Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasan asia timurraya termasuk Indonesia denga menybut dirinya sebagai Saudara tua. Dalam sejarahIndonesia, sebutan seperti ini dilanjutkan dengan pemerian Janji kemerdekaan kepadaIndonesia dikelak kemudian hari. Janji tersebut direalisir dengan membentuk BPUPK (BadanPenyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang kemudian melaksanakan persidangansebanyak dua kali.Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesiasebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 OsamuSeirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderungberbau otoriter / pemaksaan. Pengundangan atau pengumuman mengenai undang-undangOsamu Seirei ini dilakukan dengan cara ditempelkan pada papan-papan pengumuman diKantor-kantor pemerintahan Jepang setempat.
  11. DAFTAR PUSTAKAhttp://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htmhukum tata negara indonesia CST.KANSIL.2008

Jumat, 01 Maret 2013

aku mencintaimu

Aku mencintai mu,
seadanya diri mu tiada yang lain
nama mu indah terpahat di dalam
hal ini...

Aku mencintai mu..
bersama kerinduan tiada bertepi
dari pagi yang indah hingga malam
yang nyaman tiada terhitung rindu ini

Aku mencintai mu,
dari segala kelebihan mu
dan dari segala kekurangan mu

Aku mencintai mu,
tiada yang dapat ku persembahkan
tiada kata berkias seindah rembulan malam
tiada kata berkias seindah terbitnya mentari..

Aku cintai mu,
tanpa mengharap diri mu
                                                                             menjadi milik ku abadi..
                                                                             kerana aku mencintai mu dengan,
                                                                              hati yang paling iklas..hanya pada mu sayang!









*hari jadi :: 08-02-2013*