Selamat Datang di Blog Saya

ASSALAMUALAIKUM
Kehidupan adalah anugrah utama Illahi, Anugrah kehidupan memberi gambaran kebesaranNya buat kita manusia, yg wajib kita syukuri dan hargai.
Internet adalah kemudahan buat umat manusia, Justru itu, manfaatkan ia untuk kesejahteraan diri kita dan umat sejagat, senantiasalah kita berigat, apa yg kita lakukan, akan dipertaggug jawabkan pada kemudian hari. Gunakan sebaik-baik na kurnia Allah swt kepada kita. Halalkan kegunaan akal, hati dan lidah pada perkara yg bakal membawa kecemerlagan diri kita dunia dan akhirat. kita hidup hanya sekali. Sekali 'pergi' tak akan kembali. Buat baik berpada-pada, dan buat yg iseg JGN sekali - kali. Kewujudan website dgn blog sebagai wadah untuk menigkatkan nilai diri. Bermatlamatkan penyatuan ummah dgn ciri - ciri kemurnian budi dan budaya. Walaupun, dunia terus maju dgn teknologi, kita akan terus kekal dgn akhlak dan jati diri insani. . .
AMANDA RIZKY PUTRA

Senin, 30 April 2012

Bersyukur


Kmren hari yg indah bgt buat aku  , , ,
 bareg tmen2 yg lain sgt sgt puas udah jauh2 dteg kesana , , ,
bukan cma knaln doag tpii jga bsa maem bareg ma orag2 dsana , , ,
disana aku dpet byk bgt pelajaran dri cerita2 mereka , , ,
aku  jd lebh bersyukur sma apa yg udah Allah ksih ma aku  , , ,
Makasih ya Allah atas semua Rahmat MU . . .

Minggu, 29 April 2012

Kecewa

Assalamualaikum . . .

Pgen curhat dikit bolehh yakk . . .

Dia dan dia , , ,
lagi-lagi dia  , , ,
tiap hrii bersama dia , , ,
dgr suara dia , , ,
ketawa dia , , ,
tangis dia , , ,
ejekan dia , , ,
bahkan ngomel2 dia , , ,
(lw ngomel bahaya kek serigala)
(hahahahaha)
terkadag w emosi jga ma dia , , ,
tpii gmna ge ya nama na jga cinta , , ,
ga tau knpa , , ,
ternyata , , ,
aq jdi yg kedua , , ,
hati qu begitu kecewa , , ,
tpii ku cba bersabar dan ber do'a , , ,
aku cinta dia , , ,
dan igin bersama dia , , , 
tapi aq tak bsa memiliki dia , , ,
dan aq tak mampu mendapatkan dia . . .


( aq mencintai mu , , ,
mencintai orag yg tak mencintai ku , , ,
dan tak akan pernah menyayagi ku , , ,
sampai kapan aq akan menyayagi mu , , ,
meski tak kau inginkan cinta dan sayag ku , , , )

I LOVE U . . .
*jelekkkkk

Kamis, 26 April 2012

Puasa Sunat

Assalamualaikum . . .

Tak pernah aq lpa atas syukur ku pda sag pencipta....
Hari ne aq ber puasa, sgt sgt merasa beruntug krna hri ne bisa puasa karna bisa makan sahur jga ( biasa na seh ssh kbgun buat sahur ) . . .
terimakasih alarm yg udah berderig ditelinga qu , , hehehehe
smga puasa hri ni mnjadi berkah dan amalan dibuku akhirat qu . . . Amin....

Selasa, 24 April 2012

Impian Kuu

Assalamualaikum . . .

Tak berhenti aq besyukur pda Mu ya Allah krna aq msih bsa meghirup udara pagi Mu , , ,
meski seandai na suatu saat nanti dunia tak berwarna tp tetap ku kagumi , , ,
tak akan pernah ku hentikan rasa syukur ini . . .

Sukses adalh impian hidup kuu . . .
Menjadi orag yg sukses adlah impian setiap orag bukan, 
siapa yg ga mo sukses ???
mugkin ga da , , ,
" berusaha dan berdoa lah " sllu kata itu yg aq dgr dri kedua orag tua kuu 
saat dia menasehati kuu . . .
" bg nanda , , , jgan prnah tiggalkan shlat ya nak " sllu kata itu yg aq dgr dri kedua orag tua kuu saat dia megigatkan kuu . . .
tak akuu pugkiri jika beliau berbicara seperti itu , , , jiwa ini bersedih terharu mendgr kata itu dri mulut na , , ,
Itu peguat aq untuk sllu berusaha dan berdoa mencapai impian kesuksesan ini , , , smga aq bsa membaggakan kedua orag tua kuu, tak igin aq membuat mereka kecewa oleh ku,, Insyaallah , , , 
 ada yg blag pada ku,, jika kita yakin  bsa, prcya lah kita akan bsa , ,
tpi jika kita memag yakin jika kita tdak mampu, kita tidak akan mendapatkan na . . .
terima kasih untuk sahabat kuu yg sllu memberi aq pelajaran positif , , ,
Dia lah sahabat kuu,,, Sahabat Hati ini , , , smga Allah meg izin kan dia shabat hidup ni nanti,, hanya Allah yg tau,, kita hanya bsa berusaha , , ,
smpai skrag blm lpa dlam igatan kuu smua kata2 dia , , 
dari kata2 yg konyol " Bongak " , " Oon " , " Nyinyir " , " Madar ", bahkan " pakak " , " iyo tuh ", , , ( kadag bkin emosi jga, knpa ?? krna saat kita seriust, dia malah bercanda )
smpai jawaban2 yg sgt sgt tdak meg asik kan bgt " ndak urrrrrrrrrrrrag " , "suko2 urrrrrrrrrrraaagg " , , , apo ??? ulag baliak ??? , , , astagfirullah , ,  , perbanyak sabar, hehehehe
tpi itu lah istimewa na dia dimata ku , , , 
bgitu indah nama na didalam hati ku ( ga usah kita tulis nama na ,  ntar dia marah pla sma aq )
jam 3 dini hari kebiasaan na bgun kata na belajar tp ntah iya ntah ndak , ( hahahaha )
smpai skrg tak berkurag rasa ini walau skrag dia sedikit menjauh , , ,
dan smpai kapan nama na tak akan bsa diganti kan di hatikuu meski dia tak bsa aq miliki . . .

Aku selalu berdoa smga dia diberikan yg trbaik , , amiiin . . . .
(aq menulis ini : bgun tidur , msih dlam selimut , blm cuci muka juga , hahahaha , , , )
ntah knpa setiap bgun aq lagsug igat dia krna biasa na bgun tdur lagsug pegag hp dan sms dia , , ,
pagi ini,  aq sms dia tp ga dbls,, hmm mugkin blm bgun ya krna begadag jam 3 dini hari , hehehehe kiddig bongakkk . . .
" mugkin aq manusia yg palig beruntug didunia jika aq bsa bersama na membagun keluaga kecil suatu saat nanti " , , AMIN YA ALLAH . .. 
itu Impian terbesar ku " menjaga dia bkan hanya dri  jauh, membgun keluarga kecil dg na "
 dgr lah smua doa2 ku ya Allah, aq ga bsa bayagkan dan berkata apa2 jika impian terbesar itu tercapai, mugkin aq hanya bsa bersujud syukur pada MU. . .


Kata Bijak

Mari membaca

* jadilah orang di antara orang_orang yang baik, maka akan mendapatkan kebaikan di anatara orang_orang yang berbuat baik.

* begitu dekat jarak kita dengan kematian ,sedikit saja berbuat dosa , neraka kan jadi taruhannya.


* memang tiada mudah melupakan kemarin .namun tiada sulit jika berharap lebih baik di hari esok.


* menemukan sesuatu yang hilang dalam diri adalah jawaban bagi manusia ,bahwa sesungguhnya diri ini begitu lemah hingga harus merasakan kehilangan.


* yang tiada menjadi ada, yang ada menjadi tiada ,atau mungkin hilang terbawa oleh kelemahan manusia itu sendiri,lalu pergi dari kehidupannya.


* tidak benar jika harus " menanggalkan keimanan " dan menggantinya dengan sesuap nasi. Hiduplah dengan iman dan matilah dengan keimanan yang sempurna.


* betapa meruginya orang yang di ajak kepada kebaikan namun menolaknya dan berburuk sangka dan menganggap dirinya merasa sudah baik dan benar.


* teguh dari peristiwa hidup adalah nasihat yang berarti, luar biasa dan tak terhinggakan bila di nilai dengan materi apa pun.


* pijakan kaki manusia belum sempurna bila masih menginjak hak_hak yang ta sepantasnya.


* nasihati dirimu dengan menjaga hati ,agar tetap selalu dalam suci.


* lisanMu tiada guna, bila terkunci rapat dari pertanyaan hidupMu yang harus di jawab nanti .Anggauta Mu lah yang kelak kan menjadi saksi.


* 8 jam 3x , kau kemanakan waktu selain untuk beribadah kepada-Nya ?

( pertanyaan diri bagi setiap hari yang di lewati )

* alam beserta isinya ada di genggaman-Nya, mampukah diri masih ingin melakukan salah dalam kekuasaan-Nya ?


* luaskan fikiranmu dengan banyak mendengar dan melihat.

( Mendengar ayat_ayat-Nya dan melihat cjptaan-Nya.

* islam itu sebuah petunjuk ,barang siapa tak mengikuti petunjuk, maka celakalah IA.


* apa yang di perdebatkan manusia, sesungguhnya kebodohan belaka.Sudah jelas hidup untuk beribadah, masih saja bertanya hidup untuk apa .

( peringatan besar bagi kita manusia )

* berbuat jahat amat lah mudah ( meludah lah apabila ada orang yang lewat ),

Namun berbuat baik teramat membutuhkan pemikiran dalam, agar orang tasalah menafsirkan( coba berilah salam pada setiap orang yang lewat )

* tidak menceritakan pada siapa pun perihal apa yang saudaramu ,membencinya untuk kau ceritakan kepada orang ( ciri orang amanah )


* ingin melihat seperti apa rupamu ?

mintalah pada-Nya untuk mendapati alam malakut, kau kan tahu seperti apa rupamu ,rupaku ,dan rupa semua orang di sekitarmu.

* keraskan suaramu ,untuk melembutkan hati saudaramu.

Lembutkan suaramu manakala di sekitar meminta mu mengilhami hati mereka.

Senin, 23 April 2012

Resep Sate Padang Nan Gurih

Mari Kita Makan

Bahan: 
 
1 kilogram lidah sapi, celup air panas, kerik, cuci bersih
1½ liter air
1 lembar daun kunyit
2 cm lengkuas, memarkan
4 lembar daun jeruk
1 batang serai, memarkan
3 cm asam kandis
1 sendok teh garam
18 tusuk sate

Campur, aduk rata:
25 gram tepung beras
1 sendok makan tepung sagu

Haluskan:
8 buah cabai merah keriting
1 sendok teh ketumbar bubuk
½ sendok teh lada
¼ sendok teh jinten
6 buah bawang merah
1 sendok teh kari bubuk
2 cm kunyit
2 cm jahe
2 sendok makan minyak goreng

Cara membuat:
Rebus lidah sapi, bumbu halus, kunyit, lengkuas, daun jeruk, serai, asam kandis, garam, masak hingga lidah empuk.
Angkat, tiriskan. Potong lidah ukuran 1 x 2 x 1 cm. Sisihkan airnya.
Tusuk setiap 5 potong lidah sapi dengan tusuk sate. Panggang di atas bara api sambil dibalik-balik dan dioles minyak hingga matang dan harum.
Panaskan air kaldu lidah, tambahkan air 500 ml, didihkan masukkan campuran tepung beras dan sagu dan bumbu, aduk rata dan mengental. Angkat.
Sajikan sate bersama saus, potongan ketupat dan taburan bawang merah goreng

Minggu, 22 April 2012

Syair Cinta Arab

بِسْـــــــــــــــــــمِ اللّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
 
 syair cinta arab.......

 

احبك..

Aku mencintaimu

يا من سرق قلبي مني

يا من غير لي حياتي

يا من احببته من كل قلبي

يا من قادني الى الخيال

 

Duhai yang telah mencuri hatiku

Duhai yang telah merubah hidupku

Duhai yang aku cintai melebihi dari setiap relung hatiku

Duhai yang telah menuntunku kedunia khayalanku

حبيبي..

Kekasihku

أهديتك قلبي وروحي

وبين ظلوعي اسكنتك

ورسمت معك احلامي

و وعــــــودي

 

تواعدنا..

Telah kuberikan ruhku dan hatiku kepadamu

Telah ketempatkan dirimu dalam relungku

Telah kugambar dirimu bersama dengan mimpiku

ان نبقى سوياً مدى الحياة

ان نجعل حبنا يفوق الخيال

ان نكتب قصة حبنا في كل مكان

ان نغسل قلوبنا من نهر العذاب

 

Kita berjanji, akan sehidup semati

Mendajikan cinta kita melampaui khayalan ini

Disetiap tempat kita akan goreskan kisah cinta kita

Dan kita bersihkan hati kita dari sungai azab

الفراق

من امام اعيننا الاحلام

ومن حبنا اوصلنا الحب الى الفراق

ومن نبضات انين اعتلت القرار

ومن قصة حبنا التي تجبر على الاحتظار

 

Perpisahan itu telah menghantui mimpi-mimpi kita

Dan cinta kita mengantarkan kita kepada sebuah perpisahan

Dengan rintihan amarah yang menodai kesetiaan

Dan kisah cinta kita telah berubah menjadi cinta terlarang

هكذا انتهينا

واصبح كل منا للآخر ذكرى عابرة

يغتالها الغياب

 

Demikianlah akhir perjalanan kita

Dan biarlah ia menjadi sebuah kenangan masalalu antara kita

Sabtu, 14 April 2012

Dimana Hatimu

Inilah akhir cintaku, inilah akhir kisahku
Setelah kau jauh tinggalkan aku
Tak bisa ku melupakanmu, tak bisa aku tanpamu
Tak pernah aku rela kau tinggalkan aku
Tiada ku sangka engkau berubah
Ku tak percaya kau membagi cinta
Tahukah engkau betapa sakitnya
Kau membagi cinta karna dia
Tak pernah ku coba melupakanmu
Mengapa kau buat luka hatiku
Sekian lama aku menunggu
Kasih dimana hatimu
Tak bisa ku coba melupakanmu
Mengapa kau buat luka hatiku
Sekian lama aku menunggu
Kasih dimana hatimu
Tak bisa ku melupakanmu
Tak bisa aku tanpamu
Tak pernah aku rela
Kau tinggalkan aku
Tiada ku sangka engkau berubah
Ku tak percaya kau membagi cinta
Tahukah engkau betapa sakitnya
Kau membagi cinta karna dia
Tak pernah ku coba melupakanmu
Mengapa kau buat luka hatiku
Sekian lama aku menunggu
Kasih dimana hatimu
Tak bisa ku coba melupakanmu
Mengapa kau buat luka hatiku
Sekian lama aku menunggu
Kasih dimana hatimu

Minggu, 08 April 2012

Cinta Q





Cinta, , ,
aq hanya ingin bahagia bersama orag yg aq cinta. . .
aq mencintai na ya Allah . . .
jgan pisah kan dia dri ku..
Kadag aq ngersa egois krna mencoba memaksa kan hati na untuk mencintai ku..
itu ku lakukan krna aq mag ga bsa jika ga dgr suara na, , dger tawa na, , ,
tawa na semagat hidup qu. . .
ku hanya bisa meminta izin kepada MU krna aq mencintai hamba MU yg bgtu istimewa...
dia sempurna dimata ku meski aq tau manusia ga da yg sempurna tpi dia bisa membuat 
hati na  menjadi sempurna....


I Love U ****

Sabtu, 07 April 2012

Cinta Tak Harus Memiliki


Aku cinta dia bukan karena parasnya.
Namun ku cinta dia karena hatinya.
Inginku bukan tuk memilikinya.
Melainkan membuatnya bahagia.
Alangkah bahagianya saat ku melihat senyumnya.
Fikiranku hampir penuh karnanya.
Tapi ku takkan pernah bisa.
Untuk menghapusnya dari fikiranku.
Kata-katanya membuat hatiku damai.
Hanya dia yang bisa membuat hariku lebih berwarna.
Aku kan menjaganya meski tak memilikinya.
Hingga ku menutup mata.

selamanya aku mencintanya dari dulu hinga akhir hayat ku. . .

Cinta Tak Harus Memiliki

Saat perasaan cinta kepada seseorang bertepuk sebelah tangan, berhenti berharap dan mencuba untuk melupakan. Ungkapan hati kerana cinta tak harus memiliki tertulis dalam syair kata kata puisi tentang cinta dan patah hati.

Kata kata hati saat cinta tak harus memiliki tertulis dalam sebuat bait puisi tentang cinta berikut.

"Cinta Tak Harus Memiliki"

Maaf..
Aku telah jatuh hati sama kamu.
Maaf..
Aku telah berani mencintaimu.
Dan maaf..
Mungkin ku takan pernah bisa berhenti berharap tuk mendapatkan cintamu..
Kini ku tahu.
Sisa-sisa masa lalumu kini menjadi tembok besar.
Yang membuatku sulit tuk bisa masuk kedalam hatimu..

Ya tuhan....
Mengapa kau isi hati ku dengan cinta-cinta semu.?
Cinta yang tak mungkin untuk ku miliki..

Salahkah aku yang mencintaimu?
Salahkah aku yang terlalu berharap.
Untuk dapat hidup dan menghabiskan waktu bersamamu?
Mungkinkah ku harus melupakanmu?
Mungkinkah ku sanggup membunuh cinta ini terhadapmu?
Sepertinya ku tak mampu..

Saat rasa ini datang dan masuk kedalam rongga hati.
Aku hanya ingin membahagiakanmu.
Ku hanya ingin melihat senyum disudut bibirmu.
Dan
Ku ingin menghapus air matamu disaat kau bersedih..

Kini ku harus tega untuk menghianati hati ini..
Karena kusadar..
Cinta memang tak harus memiliki.....

 

UNIVERSITAS SYIAH KUALA




Assalamualaikum. . . .

aq bagga jdi seorag mahasiswa !!! Fakultas Hukum

kenalin staf peggajar Unsyiah Fakultas Hukum :
  1. Abdul Muis, SH.,M.Hum.
  2. Eddy Nur Ilyas, SH.,M.HUm.
  3. Mawardi Ismail,SH.,M.Hum.
  4. Muzakkir Abubakar,SH.,SU.
  5. Mohd. Daud Yoesoef, SH.,MH.
  6. DR. M.Nur, SH.,MH.
  7. Rizanizarli, SH.,MH.
  8. Sanusi, SH.,M.LIS,LLM.
  9. Prof.Dr.Husni,SH.,M.Hum.
  10. M. Jafar,SH.,M.Hum.
  11. Dr. Ilyas, SH.,M.Hum.
  12. Zulkifli Arief, SH.
 bagian hukum :
  1. Dasar-dasar Ilmu Hukum
  2. Bagian Hukum Keperdataan
  3. Bagian Hukum Pidana
  4. Bagian Hukum Tata Negara
  5. Bagian Hukum Administrasi Negara
  6. Bagian Hukum dan Masyarakat
  7. Bagian Hukum Acara
  8. Bagian Hukum Internasional
    Sejarah na Kampus :

    Universitas Syiah Kuala, merupakan wujud dari keinginan rakyat Aceh untuk memiliki sebuah lembaga pendidikan tinggi negeri, sebagaimana yang pernah ada dan berkembang pada masa silam.
    Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh telah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang terkenal. Para mahasiswa dan staf pengajar berasal dari berbagai penjuru dunia, seperti Kesultanan Turki, Iran, dan India. Syiah Kuala, yang namanya ditabalkan pada perguruan tinggi negeri di Serambi Mekkah ini, adalah seorang ulama Nusantara terkemuka yang bernama Tengku Abdur Rauf As Singkili di abad XVI, yang terkenal baik di bidang ilmu hukum maupun keagamaan.
    Pada tahun 1957, awal Provinsi Aceh terbentuk, para pemimpin pemerintahan Aceh, antara lain oleh Gubernur Ali Hasjmy, Penguasa Perang Letnan Kolonel H. Syamaun Ghaharu dan Mayor T. Hamzah Bendahara serta didukung para penguasa, cendikiawan, ulama, dan para politisi lainnya telah sepakat untuk meletakkan dasar bagi pembangunan pendidikan daerah Aceh.
    Tanggal 21 April 1958, Yayasan Dana Kesejahteraan Aceh (YDKA) dibentuk dengan tujuan mengadakan pembangunan dalam bidang rohani dan jasmani guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat. YDKA pada awalnya dipimpin oleh Bupati M. Husen, Kepala Pemerintahan Umum pada Kantor Gubernur pada waktu itu, yang kemudian dipimpin oleh Gubernur Ali Hasjmy. YDKA menyusun program antara lain:
    a. Mendirikan perkampungan pelajar/ mahasiswa di ibukota provinsi dan setiap kota kabupaten dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam.
    b. Mengusahakan berdirinya satu Universitas untuk daerah Nanggroe Aceh Darussalam.
    Selaras dengan ide tersebut, tanggal 29 Juni 1958, Penguasa Perang Daerah Istimewa Aceh membentuk KOMISI PERENCANA DAN PENCIPTA KOTA PELAJAR/MAHASISWA. Komisi yang dipandang sebagai saudara kandung YDKA ini mempunyai tugas sebagai komisi pencipta, badan pemikir, dan inspirasi bagi YDKA, sehingga komisi ini dipandang sebagai modal utama pembangunan perkampungan pelajar/mahasiswa.
    Komisi pencipta diketuai oleh Gubernur Ali Hasjmy dan Letkol T. Hamzah sebagai wakil ketua. Hasil karyanya yang pertama adalah menciptakan nama DARUSSALAM untuk kota pelajar/mahasiswa, dan SYIAH KUALA untuk Universitas yang didirikan.
    Seterusnya berbagai usaha dilakukan oleh YDKA bersama Komisi Pencipta untuk mewujudkan pembangunan Darussalam dan Universitas Syiah Kuala.
    Tekad pemerintah dan rakyat Aceh untuk membangun kembali dunia pendidikan Aceh, telah terpatri dengan kokoh didalam dada, sehingga setahun kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1958 telah dilangsungkan upacara peletakan batu pertama kota pelajar/ mahasiswa (KOPELMA) Darussalam oleh Menteri Agama K.H. Mohd. Ilyas atas nama pemerintah pusat, seminggu kemudian diikuti dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung di Darussalam yang dilakukan oleh Menteri PDK Prof. Dr. Priyono.
    Setahun kemudian keinginan dan cita-cita rakyat Aceh untuk memiliki sebuah perguruan tinggi telah menjadi kenyataan. Kota Pelajar Mahasiswa Darussalam secara resmi dibuka Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1959, diiringi pembukaan selubung Tugu Darussalam dan peresmian pembukaan fakultas pertama dari Universitas Syiah Kuala, yaitu Fakultas Ekonomi. Tanggal 2 September ini selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, yang diperingati setiap tahun oleh rakyat Aceh, hari yang mengandung makna kebangkitan kembali pendidikan di daerah ini.
    Pada pembukaan dan peresmian Kopelma Darussalam, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Darussalam sebagai pusat pendidikan daerah Aceh adalah lambang iklim damai dan suasana persatuan, hasil kerjasama antara rakyat dan para pemimpin Aceh, serta sebagai modal pembangunan dan kemajuan daerah Aceh khususnya, dan Indonesia umumnya.
    Sejarah telah membuktikan bahwa tekad bulat telah mewujudkan cita-cita menjadi kenyataan, dan kenyataan ini telah diabadikan dalam guratan pada Tugu Darussalam melalui tulisan tangan seorang pemimpin negara.
    Mulai saat itu, semua komponen rakyat Aceh ikut mencurahkan pikiran dan tenaga serta bekerja bahu membahu dalam membangun Darussalam sehingga berdirinya Universitas Syiah Kuala. Polisi, tentara, pegawai, anak sekolah, rakyat di sekitar perkampungan Darussalam, turut serta bergotong royong dengan penuh keikhlasan untuk mendirikan dan menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Darussalam, yang dipandang sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh”.
    Cikal bakal Unsyiah yang dimulai dari Fakultas Ekonomi, dilanjutkan dengan pembentukan Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Peternakan pada tahun 1960. Unsyiah, sebagai sebuah universitas secara resmi baru dinyatakan pada tanggal 21 Juni 1961 melalui SK Menteri PTIP No. 11 Tahun 1961 dan pengesahaannya melalui Keputusan Presiden No. 161 tanggal 24 April tahun 1962. Bersamaan dengan SK pembukaan Unsyiah, maka dibuka pula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
    Pengembangan Unsyiah dilanjutkan dengan pendirian Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA. Disamping 8 buah Fakultas dengan jenjang Strata 1 tersebut, hingga saat ini Unsyiah telah memiliki program profesi untuk dokter dan dokter hewan, program diploma 3 (D-III) Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, program diploma 2 (D-II PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, program S1 Ekstensi Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian, serta kelas paralel S1 FKIP.
    Selain itu, Universitas Syiah Kuala juga telah membuka program Pasca Sarjana (PPs) magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP), Magister Manajemen (MM), Konservasi Sumber Daya Lahan (KSDL), Manajemen Pendidikan (MP), dan Magister Teknik (MT). Pada tahun ajaran 1998/1999, Universitas Syiah Kuala telah menerima mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) dalam bidang ilmu ekonomi.
    Sejak didirikan, Unsyiah berturut-turut dipimpin oleh Kolonel M. Jasin dengan sebutan Pj. Presiden, Drs. Marsuki Nyak Man dengan sebutan ketua Presidium, Drs. A. Madjid Ibrahim sebagai Rektor, seterusnya Prof. Dr. Ibrahim Hasan, MBA., Prod. Dr. Abdullah Ali, M.Sc., Dr. M. Ali Basyah Amin, MA., Prof. Dr. Dayan Dawood, MA., Prof. Dr. Abdi A. Wahab, M.Sc. dan kini Unsyiah berada dibawah pimpinan Prof. Dr. Darni M. Daud, M.A


Cinta Tak Sampai


Assalamualaikum,,, 

Sebelum na terimakasih buat pembaca yg udah mo liat blog aq. . .




Pernah dger cinta ga hrus memiliki ?
pasti pernah tpi mugkin ga pernah ngalamin,
kbtulan aq ga percya ma kata cinta tak hrus memiliki tpi ternyata itu yg aq rsa skrag,
aq mencintai wanita sempurna dimata qu, 
lma aq hanya mencintai na hanya dalam diam,
sempat aq membernikan untuk megatakan na tapi aqu tak dpat jwaban,


Sekarag tlah ku kurug niat indah untuk hidup bersama na,,
aqu tak akan berhenti mencintai na meski dia tlah bhagia bersama orag lain....

Jumat, 06 April 2012

TATA NEGARA




TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA


Menimbang   : a.   bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
b.   bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Mengingat     : 1.   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);
4.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
2.       Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
3.       Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.       Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.       Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
6.       Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
7.       Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
8.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.       Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
10.   Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.   Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
12.   Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.


PASAL 2

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
a.       Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b.      Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.       Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d.      Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e.       Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum;

PASAL 3

(1)   Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2)   Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3)   Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.


Bagian Kedua
Kedudukan
PASAL 4

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

PASAL 5

(1)   Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara;
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(2)   Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
                              

    Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
PASAL 6

(1)   Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2)   Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

Bagian Keempat
Pembinaan
PASAL 7

1.      Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2.      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Pertama
PASAL 8
Pengadilan terdiri atas :
a.       Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
b.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.

        PASAL 9
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan Keputusan Presiden.

        PASAL 9A
(1)   Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

         PASAL 10
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.

          PASAL 11

(1)   Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
(2)   Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3)   Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.


Bagian Kedua
Ketua, Waki Ketua Hakim, dan Panitera Pengadilan
Paragraf I
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
 PASAL 12

(1)   Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
(2)   Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang - undang ini.

       PASAL 13

(1)   Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.




PASAL 13A
(1)   Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2)   Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.

     PASAL 13B
(1)   Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2)   Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

 PASAL 13C
(1)   Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2)   Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

      PASAL 13D
(1)   Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a.      menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
b.      memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c.       dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d.      menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e.       melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f.        meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;
g.      melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau
h.      menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

       PASAL 13E
(1)   Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a.      menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b.      menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
c.       menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
(2)   Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3)   Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4)   Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.



 PASAL 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

      PASAL 14

(1)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       warga negara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.      sarjana hukum;
e.       lulus pendidikan hakim;
f.       berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun;
g.       berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

13.  Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.

      PASAL 14A
1)      Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha Negara dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2)      Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

PASAL 15

(2)   Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h;
b.      berumur serendah-rendahnya empat puluh tahun;
c.       berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau sekurang-kurangnya lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
d.      lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung;
e.       tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.

(2)   Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.
(3)   Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.




PASAL 16
(1)   Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2)   Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

      PASAL 17

(1)   Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2)   Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Sumpah :
?Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

(3)   Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta
(4)   Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(5)   Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

        PASAL 18
(1)   Kecual ditentuakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi :
  1. pelaksana putusan pengadilan;
  2. wali pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksan olehnya;
  3. pengusaha.
(2)   Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3)   Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL 19

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a.       atas permintaan sendiri secara tertulis;
b.      sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c.       telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d.      ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

        PASAL 20

(1)   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
  1. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 
  2. melakukan perbuatan tercela;
  3. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
  4. melanggar sumpah atau janji jabatan;
  5. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
  6. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2)   Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3)   Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4)   Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5)   Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6)   Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7)   Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

      PASAL 21

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.

PASAL 22

(1)   Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2)   Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.


PASAL 23
(1)   Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)   Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan Negari dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

       PASAL 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 25
(1)   Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)   Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3)   Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
             a.      tunjangan jabatan; dan
             b.      tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4)   Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
             a.      rumah jabatan milik negara;
             b.      jaminan kesehatan; dan
              c.      sarana transportasi milik negara.
(5)   Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara

Paragraf 2
Panitera
PASAL 27

(1)   Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.

      PASAL 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      warga negara Indonesia;
b.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.      berijazah sarjana hukum;
e.       berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

PASAL 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b.      berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

 PASAL 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.    berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera      pengganti   pengadilan tata usaha negara.

 PASAL 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b.      dihapus;
c.       berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

PASAL 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.

PASAL 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara.

PASAL 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.



PASAL 35
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.      berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

PASAL 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a.      wali;
b.      pengampu;
c.       advokat; dan/atau
d.      pejabat peradilan lainnya.

      PASAL 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.

PASAL 38

(1)   Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2)   Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.?

?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.?

?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.?

?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan?.

PASAL 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a.      meninggal dunia;
b.      atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.       sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
e.       telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara;
f.        telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
g.      ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.


PASAL 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:
a.      dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.      melakukan perbuatan tercela;
c.       melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.      melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.       melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau
f.        melanggar kode etik panitera.


PASAL 39
Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja keparliteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

PASAL 39A

Pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.

PASAL 39B

(3)   Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                                                              i.      warga negara Indonesia;
                                                            ii.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                                                          iii.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                                          iv.      berijazah pendidikan menengah;
                                                            v.      berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
                                                          vi.      mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(4)   Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                                                              i.      syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
                                                            ii.      berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

PASAL 39C

(1)   Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2)   Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.