TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang
bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal
21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4380);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
PASAL 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan
pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
2.
Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan
hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
3. Mahkamah Agung
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus
adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam
undang-undang.
6. Hakim ad hoc adalah
hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
7.
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat
maupun di daerah.
8.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau
pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi
tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan
akibat hokum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
10. Sengketa
Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha
negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
11. Gugatan
adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha
negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
12. Tergugat
adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan
berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang
digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
PASAL 2
Tidak termasuk
dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini :
a.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata;
b.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c.
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih
memerlukan persetujuan;
d.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang
bersifat hukum pidana;
e.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Keputusan Tata Usaha
Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum;
PASAL 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya,
maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu
sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat,
maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimnya permohonan,
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah
mengeluarkan keputusan penolakan.
Bagian Kedua
Kedudukan
PASAL 4
Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
PASAL 5
(1) Kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
- Pengadilan
Tata Usaha Negara;
- Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
(2) Kekuasaan kehakiman di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi.
Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
PASAL 6
(1) Pengadilan Tata Usaha
Negara berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di
ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Bagian Keempat
Pembinaan
PASAL 7
1. Pembinaan teknis peradilan, organisasi,
administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa
Tata Usaha Negara.
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN
Bagian Pertama
PASAL 8
Pengadilan
terdiri atas :
a.
Pengadilan Tata Usaha Negara, yang
merupakan pengadilan tingkat pertama;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat
banding.
PASAL 9
Pengadilan Tata
Usaha Negara dibentuk dengan Keputusan Presiden.
PASAL 9A
(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk
pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan
pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan
peraturan perundangundangan.
PASAL 10
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.
PASAL 11
(1) Susunan Pengadilan terdiri atas
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
(2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas
seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.
Bagian Kedua
Ketua, Waki Ketua Hakim, dan Panitera Pengadilan
Paragraf I
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
PASAL 12
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan
tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan,
pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang - undang
ini.
PASAL 13
(1) Hakim
Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata
cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 13A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.
PASAL 13B
(1) Hakim harus memiliki integritas dan
kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak
mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
PASAL 13C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah
Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan
internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
PASAL 13D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat menghadiri persidangan di
pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f. meminta keterangan atau data kepada
Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan pemanggilan dan meminta
keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
PASAL 13E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan
perundangundangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau
informasi yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan
internal hakim diatur dalam undangundang.
PASAL 13F
Dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
PASAL 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada
Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
d.
sarjana hukum;
e.
lulus
pendidikan hakim;
f.
berumur serendah-rendahnya dua puluh
lima tahun;
g.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela.
13. Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau
wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling
singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.
PASAL 14A
1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha
Negara dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif.
2) Proses seleksi pengangkatan hakim
pengadilan tata usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses
seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
PASAL 15
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1), huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf h;
b.
berumur serendah-rendahnya empat puluh
tahun;
c.
berpengalaman sekurang-kurangnya lima
tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau
sekurang-kurangnya lima belas tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha
Negara.
d.
lulus eksaminasi yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung;
e.
tidak pernah
dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik
dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua
pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 5 (lima)
tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun
bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua
pengadilan tata usaha negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil
ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 4
(empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha Negara atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha
negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.
PASAL 16
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah
Agung.
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila
hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
PASAL 17
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya.
(2)
Sumpah atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Sumpah
:
?Demi
Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan seluruslurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji
:
"Saya
berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Wakil Ketua dan Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta
(4) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil
sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(5)
Ketua Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
PASAL 18
(1) Kecual ditentuakan lain oleh atau
berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi :
- pelaksana
putusan pengadilan;
- wali
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksan
olehnya;
- pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh
merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
(1) Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a.
atas permintaan
sendiri secara tertulis;
b.
sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c.
telah berumur enam puluh tahun bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh
tiga tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara;
d.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden selaku Kepala Negara.
PASAL 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
- dipidana penjara karena melakukan
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
- melakukan
perbuatan tercela;
- melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3
(tiga) bulan;
- melanggar
sumpah atau janji jabatan;
- melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
- melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di
hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua
pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a,
tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.
PASAL 22
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh
Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
PASAL 23
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada
perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim
tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka
Pengadilan Negari dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan,
maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
PASAL 24
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang
terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
tunjangan
jabatan; dan
b.
tunjangan lain berdasarkan
peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a.
rumah jabatan
milik negara;
b.
jaminan
kesehatan; dan
c.
sarana
transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan
hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan
melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara
Paragraf 2
Panitera
PASAL 27
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan
adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil
Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
PASAL 28
Untuk dapat
diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya empat
tahun sebagai Wakil Panitera atau tujuh tahun sebagai Panitera Muda Pengaditan
Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Tata
Usaha Negara.
PASAL 29
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi
tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha
negara.
PASAL 30
Untuk dapat
diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf f; dan
b.
berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan tata
usaha negara.
PASAL 31
Untuk dapat
diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf f;
b.
dihapus;
c.
berpengalaman
paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha negara, 3 (tiga)
tahun sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara, atau menjabat
sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
PASAL 32
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera muda pengadilan tata usaha negara, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.
berpengalaman
paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha
negara.
PASAL 33
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua)
tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga)
tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara.
PASAL 34
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b.
berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha
negara.
PASAL 35
Untuk dapat
diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga)
tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8 (delapan)
tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi tata usaha negara.
PASAL
36
Panitera tidak
boleh merangkap menjadi:
a. wali;
b. pengampu;
c.
advokat;
dan/atau
d. pejabat peradilan lainnya.
PASAL 37
Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
PASAL 38
(1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji
menurut agama nya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2)
Sumpah atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
?Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.?
?Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.?
?Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.?
?Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaikbaiknya
dan
seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera,
Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan?.
PASAL 38A
Panitera, wakil
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara
diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara
tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus
menerus;
e. telah berumur 60 (enam puluh) tahun
bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan
tata usaha negara;
f. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun
bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan
tinggi tata usaha negara; dan/atau
g. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
PASAL 38B
Panitera, wakil
panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak
dengan hormat dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36; dan/atau
f. melanggar kode etik panitera.
PASAL 39
Tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja keparliteraan Pengadilan diatur
lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
PASAL 39A
Pada
setiap Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.
PASAL 39B
(3) Untuk dapat
diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
i.
warga negara
Indonesia;
ii.
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
iii.
setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
iv.
berijazah
pendidikan menengah;
v.
berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
vi.
mampu secara
rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(4) Untuk dapat
diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
i.
syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf f; dan
ii.
berpengalaman
paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha
negara.
PASAL 39C
(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara
diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2)
Jurusita Pengganti
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.