BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila mempunyai kedudukan dan peran utama
sebagai dasar filsafat negara. Dengan kedudukannya seperti, Pancasila mendasari dan menjiwai
semua proses penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang serta menjadi
rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan suatu arah dan kriteria yang jelas mengenai layak atau
tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Kehidupan
politik Indonesia selalu didasari oleh nilai-nilai Pancasila.Pancasila
merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita.
Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di negara kita sekarang ini
harus diarahkan pada proses imlementasi sistem politik demokrasi
Pancasila yang handal, yaitu sistem politik yang tidak hanya kuat, tetapi
juga memiliki kualitas kemandirian yang tinggi yang memungkinkan untuk
membangun atau mengembangkan dirinya secara terus-menerus. Oleh karenanya
secara langsung Pancasila telah dijadikan etika politik seluruh komponen bangsa dan negara Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah maksud dari etika?
2. Apakah maksud dari nilai, norma,
moral?
3. Bagaimanakah hubungan dari nilai,
norma, moral?
4. Bagaimanakah nilai-nilai pancasila
sebagai etika politik?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama dalam pembuatan makalah
ini adalah
1. Agar kita sebagai generasi muda bisa
mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam teks pancasila.
2. Membuka wawasan kita tentang etika
berpolitik yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam teks pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika
Etika merupakan kelompok filsafat praktis dan
dibagi menjadi dua kelompok yaitu Etika umum dan Etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran - ajaran
dan pandangan - pandangan moral.Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau
bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan
berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip -
prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia,
sedangkan Etika khusus membahas prinsip - prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno, 1987), etikak husus dibagi menjadi etika individual dan
etika sosial.[1][1]
Etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu
terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati Tuhannya. Dan kedua etika
sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral yang seharusnya
dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara
etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah kehidupan
manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan,
etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika politik yang menyangkut
dimensi politis manusia.[2][2]
B. Pengertian, Nilai, Norma, dan Moral
Di dalam Dictionary of sosciology and Related
Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah
kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu
objek, bukan objekk itu sendiri.[3][3]
Max Scleler mengemukakan menurut tinggi
rendahnya, nilai - nilaidapat dikelompokkan dalam 4 tingkatan yaitu :
1.Nilai kenikmatan : dalam tingkatan ini
terdapat deretan nilai - nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan
yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.
1. Nilai kehidupan : dalam tingkat
ini terdapatlah nilai - nilai yang penting bagi kehidupan.
3.Nilai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat
nilai - nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun
lingkungan.
4.Nilai kerokhanian : dalam tingkat ini
terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci.
Walter G. Everet menggolongkan nilai — nilai manusiawi kedalam delapan
kelompok yaitu:
1. Nilai - nilai ekonomis
2. Nilai - nilai kejasmanian
3. Nilai - nilai hiburan
4. Nilai-nilai sosial
5. Nilai nilai watak
6. Nilai nilai estetis
7. Nilai - nilai intelektual
8. Nilai nilai keagamaan
Dalam kaitannya dengan deviasi atau penjabarannya nilai dikelompokkan
menjadi tiga yaitu :
1. Nilai dasar
2. Nilai instrumental
3. Nilai praktis
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun
wajangan-wajangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun
tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang
baik, adapun pihak lain etika adalah suatu cabang filsafat yaitu
suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral tersebut (Krammer. 1998 dalam Darmodihardjo, 1996).
C. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan lagi serta
diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit,wujud yang lebih kongkrit
dari nilai tersebut adalah norma.Dan norma itu berkaitan dengan moral.
D. Nilai - nilai Pancasila sebagai
Sumber Etika Politik
Negara Indonesia yang berdasarkan sila I, bukanlah negara
"teokrasi" yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara
dalam legitimasi religius, melainkan religitimasi hukum serta legitimasi
demokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun
secara moralitas kehidupan negara harus
sesuai dengan nilai - nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral
dalam kehidupan negara. [4][4]
etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan
(1) asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang
berlaku (2) disahkan dan dijadikan secara demokraris (legistimasi demokratis)
dan (3) dilaksana dengannya (legistimasi moral) . (Suseno, 1987: 115) .[5][5]
Pancasila pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan
kebijaksanaan yang menyangkut publik. Pembagian serta kewenangan kemanusiaan
(sila II) hal ini dipertegas oleh Hatta Tatkala mendirikan negara bahwa negara
harus berdasarkan moral ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjerumus
ke dalam negara kekuasaan.
E. Makna
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Etika Berpolitik
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu
kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing
sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu
dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna
Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu
kesatuan yang tidak bisa ditukar
balikan letak dan susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai
Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila
Pancasila.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. Yang Maha
Esa berarti Maha Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya
dan perbuatan-Nya. Atas keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia
berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya
untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali tidak boleh
ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29
ayat 1dan 2.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudayadan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan
cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan
kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab,sinonim dengan sopan, berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi
luhur, berkesopanan, dan bersusila. Hakikatnya terkandung dalam
pembukaan UUD1945 alinea pertama: ³Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.
Selanjutnya dijabarkan dalam batang
tubuh UUD 1945.
c. Persatuan
Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, artinya utuh tidak
terpecah-pecah.Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak
yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia ini
mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, social budaya,
dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang
berbunyi, Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya lihat batang
tubuh UUD 1945.
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang
berdiam dalam satu wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia
menganut sistem demokrasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal
ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat, yaitu, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia,yang berkedaulatan rakyat. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal
UUD1945.
e. Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku
dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat
berarti semua warga Negara Indonesia baik
yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua
Pembukaan UUD 1945, yaitu, Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD
1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan
jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas.
Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tampa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut
mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa
mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan
seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi
dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan
narkotika sampai perselingkuhan
dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.[6][6]
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang disusun dalam makalah
ini maka penulis menyampaikan bahwa pendidikan pancasila sangat dibutuhkan dalam
berbagai Kalangan untuk mewujudkan suatu
bangsa dan negara yang mampu mengembangkan pancasila sebagai
landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada khususnya. Oleh
karena itu dengan penyusunan makalah ini semoga dapat berguna bagi para
pembaca sebagai acuan proses pembelajaran dalam menjawab segala tantangan yang ada.
B. SARAN-SARAN
A. Untuk pemerintah
1. Hendaknya pemerintah dapat
mewujudkan keadilan bagi rakyatnya sebagaimana tercantum dalam pancasila sila ke - 5.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
3.Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan.
B. Untuk rakyat
1. Hendaknya dapat mengamalkan sila - sila pancasila dalam keseharian.
2. Menjadikan pancasila sebagai
pedoman hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma
Kaelan dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Paradigma